ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Syarat-Syarat Umum Pelelangan

Syarat-Syarat Umum Pelelangan Pada tender-tender proyek pemerintah


Jika kita ingin mengikuti pelelngan tentunya, Unit layanan Pengadaan mewajibkan kita untuk memenuhi syarat-syarat umum seperti dibawah ini, Syarat umum pelelangan itu biasanya meliputi :
Ijin Usaha :

SBU  (Sertifikat Badan Usaha)
UIJK yang masih berlaku.
SIUP yang masih berlaku.
TDP yang masih berlaku.
SITU/HO yang masih berlaku.
Syarat Lainya :
  1. Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
  2. Memiliki NPWP dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak), telah memenuhi kewajiban perpajakan terakhir (SPT Tahunan) tahun 2015,Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Kualifikasi.
  3. Membuat pernyataan tertulis bahwa : salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam.
  4. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan (Sertifikat, bukti setoran/iuran).
  5. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya bila ada, dan untuk Badan Usaha berbadan Hukum telah terdaftar dan teregistrasi di Kementrian Hukum dan HAM RI.
  6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
  7. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
  8. Memiliki pengalaman pada subbidang Pelaksanaan Konstruksi Jalan Raya (memiliki lingkup yang sejenis dengan yang dilelangkan dan/atau setara dengan Jalan Nasional/Provinsi/Kabupaten)dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar minimal sama dengan Nilai HPS (untuk usaha non-kecil); yang di Buktikan dengan Kontrak dan PHO dan/atau FHO (jika sudah berakhir masa pemeliharaannya), diharapkan melampirkan/unggah SCAN ASLI (untuk pengalaman pekerjaan yang sudah selesai, tanggal PHO terhitung sejak selambat-lambatnya Batas Akhir Pemasukan Penawaran.
  9. Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pelelangan tersebut sebesar paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Paket (HPS), akan dilakukan konfirmasi Faktual secara resmi terhadap Dukungan Bank tersebut kepada Bank penerbit, sehingga tidak hanya sebagai kelengkapan surat penawaran/memenuhi persyaratan Administrasi Pelelangan belaka akan tetapi merupakan Dukungan Keuangan Riil dari Bank tanpa syarat-syarat (hasil konfirmasi Faktual Dapat Menggugurkan Penawaran, jika hanya sebagai kelengkapan Administrasi saja atau bersyarat).
  10. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
  11. Memiliki dan menyampaikan Sertifikat Manajemen Mutu perusahaan (SNI/ISO 9001:2008), dan Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (OHSAS 18001:2007).
  12. Untuk peserta yang melakukan Kemitraan/KerjaSama Operasi (KSO) formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm cukup mengisi data kualifikasi pada Data Isian Kualifikasi melalui SPSE; (hanya dicantumkan apabila membolehkan KSO).
  13. Memiliki Tenaga Teknis dengan Kualifikasi keahlian sesuai dengan yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan (LDP dan LDK).
  14. Memiliki Kemampuan untuk menyediakan Peralatan sesuai dengan yang tertuang dalam Dokumen Pengadaan (LDP dan LDK).
  15. Menyampaikan Pekerjaan yang sedang dilaksanakan (jika ada).
  16. Dalam hal proses pemilihan Penyedia Jasa dilaksanakan mendahului pengesahan DPA dan alokasi anggaran dalam DPA tidak disetujui atau ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan Barang/Jasa yang diadakan, maka proses pemilihan Penyedia Jasa dilanjutkan ke tahap penandatanganan kontrak setelah dilakukan revisi DPA atau proses pemilihan Penyedia Jasa dibatalkan demi Hukum dan peserta tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.

Baca Juga Artikel Terkait :

Subscribe to receive free email updates: