ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Prosedur Dan Tata-tata Cara Pembayaran Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate)

Sertifikat Bulanan (Monthly Certificat) diajukan kepada pengguna jasa guna mendapatkan pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang lainnya
 Sertifikat Bulanan
Sertifikat Bulanan


Pengertian Sertifikat Bulanan (Monthly Certificate) 

Adalah Pembayaran prestasi pekerjaan dalam bentuk dokumen internal proyek yang berisikan perhitungan besaran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia jasa, untuk diajukan kepada pengguna jasa guna mendapatkan pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang lainnya.

Ketentuan Format Pengajukan Sertifikat Bulanan

dalam menyusun sertifikat Bulanan harus disiapkan menurut standart formulir yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan/PPK (Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.1.3.a)

Waktu yang ditetapkan untuk perhitungan Sertifikat Bulanan

Jumlah tuntutan penagihan (klaim) harus didasarkan atas nilai yang sudah diselesaikan dari hari 26 (dua puluh enam) bulan sebelumnya sampai dengan hari ke 25 (dua puluh lima) pada periode bulan yang bersangkutan. (Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.2.1)

Waktu Pengajuan Sertifikat Bulanan

Usulan Sertifikat Bulanan yang telah disiapkan harus dikirmkan kepada Direksi Pekerjaan/PPK paling lambat pada hari terakhir dari setiap bulan kalender (Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.2.1)

Kelengkapan Pengajuan Sertifikat Bulanan

1. Data Pendukung Kuantitas

Usulan Sertifikat Bulanan harus merangkum ringkasan nilai semua jenis pekerjaan yang telah diselesaikan menurut masing-masing Divisi dari Spesifikasi ini terhitung sejak tanggal awal kontrak, dan juga harus menunjkan presentase pekerjaan yang telah diselesaikan dari setiap Divisi sebagai nlai pekerjaan yang telah diselesaikan dibandingkan terhadap jumlah harga kontra dari masing-masing Divisi yang bersangkutan (Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.2.2.a)

2. Data pendukung Kualitas

Setiap jenis pekerjaan yang telah diselesaikan dan akan ditagihkan harus disertai data pendukung kualitas dan telah diterima Direksi Teknis

3. Data Pembayaran yang dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/dipasang Jika ada)

4. Ringkasan Status Keuangan

Selembar atau lebih ringkasan yang terpisah dan menunjukan status berikut harus dilampirkan dalam usulan Sertifikat Bulanan :

  1. Uang Muka dan Pengembalian Uang Muka
  2. Uang yang ditahan (retensi)
  3. Perintah perubahan yang diminta dan usualan cara pembayaran (jika ada)
  4. Perintah perubahan
  5. Tuntutan penagihan (klaim, jika ada)
  6. PPN (Pajak pertambahan nilai)

(Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.2.2.c)

5. Laporan Visual 

Laporan visual atau foto sebelum, selama dan setelah pelaksanaan pekerjaan masing-masing item pekerjaan harus di lapirkan untuk pengajuan Sertifikat Bulanan.

Pertimbangan menetapkan komulatif volume Pengajuan

Petugas pemeriksa harus membandingkan volume/kuantitas yang diajukan dengan batasan volume yang tertera didalam kontrak atau terhadap volume/kuantitas pada Addendum (bila ada)

Pertimbngan Aspek Legal Administrasi

Petugas pemeriksa harus membandungkan keabsahan/legalitas pengajuan sertifikat Bulanan terhadap ketentuan pada :
1. Kontrak/Addendum Kontrak (jika ada)
2. Request
3. Formula Campuran Rencana (DMF)
4. Formula Campuran Kerja (JMF), jika disyaratkan.

Tindakan Atas Ketidak Sesuaian Perhitungan

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitngan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan (Permen PU No.14/PRT/M/2013, Buku PK 01 HS Bab IX F.65.2.d)

Keterlambatan Pengajuan Sertifikat Bulanan

Bilamana Penyedia Jasa gagal menyiapkan data pendukung yang dapat diterima Direksi Pekerjaan/PPK atau dengan perkataan lain terlambat menyerahkan, maka tanggal pelaksanaan pembayaran dapat diundurkan dan pengguna jasa tidak bertanggung jawab atas keterlambatan ini. (Spesifikasi umum Tahun 2010 revisi 3 tahun 2014 pasal 1.6.1.3.d)

Untuk Penjelasan selengkapnya mengenai contoh format MC dan penjelasan lainnya silakan download disni

Subscribe to receive free email updates: