ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Istilah PL Dalam Pekerjaan Kontraktor

Sebagai kontraktor sering kita dengar istilah PL untuk pekerjaan dengan nilai sampai dengan 200 juta, pada hal istilah PL ada dua pengertian yaitu PL untuk Pengadaan Langsung dan yang kedua PL untuk Penunjukan Langsung


 

Dalam Perpres terbaru Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.

Berikut Perbedaan antara PL Pemilihan langsung dan PL Penunjukan Langsung :

PL Pengadaan langsung

Pemilihan langsung adalah Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling Banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PL Penunjukan Langsung

Sedangkan Penunjukan Langsung Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung ini dilaksanakan dengan syarat berikut:
  1. penyelenggaraan   penyiapan   kegiatan   yang   mendadak   untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa  yang  bersifat  rahasia  untuk  kepentingan  Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil  Presiden,  Mantan  Presiden  dan  Mantan  Wakil  Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala   pemerintahan,   atau   barang/jasa   lain   bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
  4. Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  hanya  dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan  prasarana,  sarana,  dan  utilitas  umum  di  lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  spesifik  dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
  8. Barang/Pekerjaan     Konstruksi/Jasa     Lainnya     yang     setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.


Subscribe to receive free email updates: