Prosedur Mengajukan Request Pekerjaan Kontraktor
Sebelum melaksankan pekerjaan kontraktor wajib menyerahkan request pekerjaan kepada direksi teknis pekerjaan agar mendapat persetujuan untuk memulai pekerjaan.
Request Pekerjaan Kontraktor |
Request pekerjaan merupakan form pengajuan sebelum mulai pekerjaan, biasanya request harus diserahkan kepada Direksi Teknis minimal dalam waktu 1 x 24 jam sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Berikut Prosedur Request :
- Sebelum Pekerjaan dimulai Request yang dibuat oleh Kontraktor diajukan kepada Direksi Pekerjaan dan harus dilampiri Shop Drawing dalam waktu minimal 1 x 24 jam, dan persetujuan dari Direksi Pekerjaan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada berita dari Direksi Pekerjaan berarti Request disetujui.
- Untuk efisiensi waktu Request harus dibahas bersama dengan Direksi Pekerjaan agar petunjuk / persetujuan dapat segera diketahui.
- Pada Prinsipnya semua jenis pekerjaan harus dibuat Request dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, apabila hal ini diabaikan Kontraktor maka pekerjaan yang dilaksanakan tanpa request tidak akan diopname atau tidak diakui Direksi Pekerjaan.
- Pada Kondisi Khusus sehubungan dengan penanganan yang mendesak yang bukan disebabkan karena kelalaian Kontraktor diizinkan request menyusul, tetapi sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus lapor terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan untuk menentukan jenis penanganan, Kualitas dan Kuantitas yang boleh dilaksanakan.
Di dalam Request harus tercantum :
- Jenis dan Kuantitas serta lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan
- Jenis dan Kuantitas Peralatan, Bahan dan Tenaga yang tersedia dan diperlukan
- Perkiraan waktu penyelesaian
- Untuk pekerjaan yang sama Request bisa di buat menerus tanpa batasan Kuantitas selama didukung oleh alat, bahan dan tenaga kerja.
- Sket pekerjaan
Penandatanganan Request :
- Pihak Kontraktor : General Superintendent/Site Manager
- Pihak Konsultan : Chief Inspector
- Pihak Pelaksana Kegiatan : Kepala Pengawas Lapangan ( PO )