ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Prosedur Mengajukan Request Pekerjaan Kontraktor

Sebelum melaksankan pekerjaan kontraktor wajib menyerahkan request pekerjaan kepada direksi teknis pekerjaan agar mendapat persetujuan untuk memulai pekerjaan.

Request Pekerjaan Kontraktor

Request pekerjaan merupakan form pengajuan sebelum mulai pekerjaan, biasanya request harus diserahkan kepada Direksi Teknis minimal dalam waktu 1 x 24 jam sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Berikut Prosedur Request :
  1. Sebelum Pekerjaan dimulai Request yang dibuat oleh Kontraktor  diajukan kepada Direksi Pekerjaan dan harus dilampiri Shop Drawing dalam waktu minimal 1 x 24 jam, dan persetujuan  dari Direksi Pekerjaan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 1 x 24 jam, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada berita dari Direksi Pekerjaan berarti Request disetujui.
  2. Untuk efisiensi waktu Request harus dibahas bersama dengan Direksi Pekerjaan agar petunjuk / persetujuan dapat segera diketahui.
  3. Pada Prinsipnya semua jenis pekerjaan harus dibuat Request dan harus mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, apabila hal ini diabaikan Kontraktor maka pekerjaan yang dilaksanakan tanpa request tidak akan diopname atau tidak diakui Direksi Pekerjaan.
  4. Pada Kondisi Khusus sehubungan dengan penanganan yang mendesak yang bukan disebabkan karena kelalaian Kontraktor diizinkan request menyusul, tetapi sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus lapor terlebih dahulu kepada Direksi Pekerjaan untuk menentukan jenis penanganan, Kualitas dan Kuantitas yang boleh dilaksanakan.
Di dalam Request harus tercantum :
  1. Jenis dan Kuantitas serta lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan
  2. Jenis dan Kuantitas Peralatan, Bahan dan Tenaga yang tersedia dan diperlukan
  3. Perkiraan waktu penyelesaian
  4. Untuk pekerjaan yang sama Request bisa di buat menerus tanpa batasan Kuantitas selama didukung oleh alat, bahan dan tenaga kerja.
  5. Sket pekerjaan
Penandatanganan Request :
  1. Pihak Kontraktor : General Superintendent/Site Manager
  2. Pihak Konsultan : Chief Inspector
  3. Pihak Pelaksana Kegiatan : Kepala Pengawas Lapangan ( PO )


Subscribe to receive free email updates: