ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

17 Senjata Pokja atau Panitia Untuk Menggugurkan Dokumen Penawaran Lelang

Tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini, begitulah gambaran tentang proses pelelangan paket-paket pemerintah yang sering kita ikuti diseluruh tanah air ini.


Yang paling menyakitkan Penyedia Jasa adalah banyak jalan menuju Roma yang digunakan oleh oknum-oknum panitia untuk mencari kesalahan-kesalahan  untuk menggugurkan dokumen penawaran yang telah kita upload, padahal belum tentu dokumen penawaran pemenangnya adalah dokumen penawaran yang sempurna, yang tidak ada cacat dan cela. 

Berikut rangkuman beberapa alasan pengguguran yang dibuat oleh Panita/Pokja/ULP pada paket-paket lelang yang kita ikuti :
  1. Peringkat utama dari masa-kemasa yang menjadi senjata Panitia/Pokja/ULP menggugurkan peserta lelang adalah Metode Pelaksanaan Pekerjaan Tidak menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan. ''Gugur evaluasi teknis karena metode pelaksanaan tidak menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/ cara kerja masing-masing kegiatan pekerjaan utama dan penunjang pekerjaan utama tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis karena tidak ada tahapan dan uraian/cara kerja untuk masing-masing pekerjaan dari awal sampai akhir (isi metode berupa spesifikasi teknis)''. Diberbagai literatur sangat susah kita jumpai mengenai tata cara pembuatan metode pelaksanaan pekerjaan yang baik dan benar baik. sebab pada speksifikasi teknis juga sudah ada tata cara pelaksanaan setiap item pekerjaan yang menurut saya sudah sangat lengkap dan detail penjelasannya. Speksifikasi teknis merupakan pedoman utama atau dengan istilah lain Kitabnya para kontraktor, konsultan dan PU, selain speksifikasi teknis tersebut setiap pelaksanaan kita akan selalu didampingi oleh konsultan pengawas, direksi teknis,  kebaradaan konsultan pengawas dan direksi tekni selain sebagai fungsi pengawas juga memiliki fungsi konsultansi, tempat bertanya dan bertukar pikiran tentang metode terbaik dalam pelaksanaan pekerjaan agar dapat deselesaikan tepat waktu. Selanjutnya sangat jarang terjadi kita jumpai kegagalan konstruksi disebabkan kegagalan metode pelaksanaan, penyebab kegagalan konstruksi yang banyak terjadi akibat kegagalan mutu. Jadi menggugurkan pada metode pelaksanaan saya rasa kurang etis, sebab jika metode pelaksanaan salah berakibat pada terlambatnya penyelesaiannya, toh Penyedia Jasa juga kena imbasnya, mulai dari denda hingga parahnya pemutusan kontrak.  
  2. Personil inti yang diusulkan tidak dapat ditempatkan secara penuh karena memiliki profesi sebagai guru, dosen,dokter atau lain-lain. Gugur, tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab II – IKP, Pasal 29. 15. c. 2). d).
  3. Pada daftar peralatan utama, peserta menyampaikan sewa, sedangkan bukti data peralatan berupa dukungan peralatan.
  4. Nilai penawaran terkoreksi untuk lingkup tertentu melebihi nilai HPS dari lingkup pekerjaan yang sama.
  5. Gugur, pada daftar peralatan utama, peserta menyampaikan sewa, sedangkan bukti data peralatan utama berupa surat dukungan peralatan.
  6. Gugur, tidak menyampaikan (mengupload) Surat Kuasa, Jadwal waktu pelaksanaan dan Daftar usulan pekerjaan yang disub kontrakkan.
  7. Gugur jaminan penawaran asli yang disampaikan tidak bersifat unconditional dan kriteria pencairan jaminan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam dokumen pemilihan.
  8. Formulir RK3K tidak sesuai dengan Dokumen Pengadaan.
  9. Gugur evaluasi teknis karena terdapat kesamaan dalam dokumen penawaran antara lain: Metode Pelaksanaan Pekerjaan, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, RK3K, Daftar Kuantitas dan harga, serta kesalahan/kesamaan dalam pengetikan dengan dokumen perusahaan lain.
  10. Gugur teknis karena tidak ada pekerjaan yang disubkotrakkan, penawaran dengan nilai penawaran >Rp.25.000.000.000 wajib mensubkontrakkan pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
  11. Gugur teknis karena jadwal pelaksanaan pekerjaan melebihi jadwal yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
  12. Gugur evaluasi isian dokumen kualifikasi karena tidak mempunyai Kemampuan Dasar (KD) yang cukup.
  13. Gugur evaluasi administrasi karena tidak menyampaikan jaminan penawaran asli.
  14. Gugur tidak menyerahkan dokumen dukungan Bank sesuai yang diminta.
  15. Gugur evaluasi teknis karena tidak ada sasaran dan program K3.
  16. Tentu gugur juga jika kita tidak memenuhi persyaratan yang diminta Pokja/ULP misal SPT tahunan yang disampaikan SPT tahun tahun sebelumnya, TDP,SBU,HO kita sudah mati atau kadaluarsa, tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa.
  17. Gugur karena jaminan penwaran asli terlambat diserahkan

Kesimpulan:
Sebelum mengikuti lelang diharuskan Penyedia Jasa membaca dan mempelajari secara saksama dokumen lelang, khusunya Bab II Instruksi Kepada Peserta Lelang dan Bab III Lembar Data Pemilihan serta Bab IV Lembar Data Kualifikasi.

Sekian tulisan ini dibuat bukan ingin menyalahkan siapa-siapa, tulisan ini dibuat hanya sebagai rfrensi bersama.


Baca Juga Artikel Terkait :

Subscribe to receive free email updates: