ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton Pratekan

Pekerjaan ini harus terdiri dari fabrikasi struktur beton pratekan pracetak, bagian beton pratekan pracetak dari struktur komposit dan tiang pancang pracetak yang dibuat sesuai dengan Spesifikasi ini mendekati garis, elevasi, dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Beton Pratekan

Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan, pengangkutan dan penyimpanan balok, tiang pancang, pelat dan elemen struktur dari beton pracetak, yang dibuat dengan cara pretension (penegangan sebelum pengecoran)  maupun posttension (penegangan setelah pengecoran). Pekerjaan ini juga termasuk pemasangan semua elemen pratekan pracetak.

Panjang total setiap unit dari pusat ke pusat perletakan tidak boleh berbeda lebih dari 0,06 % panjang yang disyaratkan, dengan perbedaan maksimum sebesar 15 mm.

Jarak lubang dari pusat ke pusat untuk tulangan melintang, batang  atau kabel tidak boleh berbeda lebih dari 6 mm dari posisi yang ditentukan sebagaimana yang diukur dari sumbu melintang unit tersebut.

Toleransi Bentuk
  • Lebar total kurang dari 600 mm : 3 mm
  • Lebar total lebih besar dari 600 mm : 5 mm
  • Tinggi total : 5 mm
Sistem Pra-tegang

Sistem pra-tegang yang akan digunakan harus dipilih oleh Kontraktor dengan memenuhi semua ketentuan di dalamnya dan atas persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Pada umumnya tidak terdapat perubahan pada posisi sentroid gaya pra-tegang total sepanjang elemen tersebut dan pada besar gaya pra-tegang efektif akhir sebagaimana yang diuraikan dalam Gambar.

Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan :
  1. Kontraktor harus menyerahkan rincian sistim, peralatan dan bahan yang hendak digunakan dalam operasi prategang. Rincian tersebut harus meliputi metode dan urutan penegangan, rincian lengkap untuk baja pra-tegang, perkakas penjangkaran, jenis selongsong dan setiap data relatif lainnya untuk operasi prategang. Malahan rincian tersebut harus menunjukkan setiap susunan dari baja tulangan yang bukan prategang seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
  2. Bilamana sistim pra-tegang yang diusulkan oleh Kontraktor memerlukan modifikasi dalam jumlah, bentuk atau ukuran baja tulangan, maka Kontraktor harus menyerahkan gambar dan perhitungan yang cukup terinci untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Baja tulangan yang disediakan tidak boleh kurang dari yang ditunjukkan dalam Gambar.
  3. Suatu sertifikat persetujuan (perjanjian) resmi untuk sistim pra-tegang harus diserahkan dan disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum penempatan setiap kabel prategang. Sertifikat persetujuan ini harus dikeluarkan oleh suatu lembaga pengujian yang resmi. Sebaliknya Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan sedemikian hingga diperoleh suatu sertifikat persetujuan dari laboratorium pilihan Direksi Pekerjaan atas biaya Kontraktor. Semua peraturan yang berhubungan dengan sertifikat persetujuan ini selanjutnya harus tunduk pada persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
  4. Untuk setiap jenis elemen pra-tegang Kontraktor harus menyerahkan 2 set semua detil gambar kerja, disiapkan secara khusus untuk Kontrak, kepada Direksi Pekerjaan untuk peninjauan ulang. Setelah peninjauan ulang, 3 set harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan, untuk digunakan selama pelaksanaan. Detil gambar kerja harus meliputi judul pekerjaan, nama struktur seperti ditunjukkan dalam Gambar, dan nomor Kontrak.  Kontraktor tidak boleh menge-cor setiap elemen yang akan dipra-tegangkan sebelum peninjauan ulang detil gambar kerja terinci selesai.
  5. Kawat baja kaut tarik tinggi atau batang baja kuat tarik tinggi yang akan digunakan dalam pekerjaan pra-tegang harus dipasok dalam gulungan berdiameter cukup besar agar dapat mempertahankan sifat-sifat yang disyaratkan dan akan tetap lurus bila dibuka dari gulungan tersebut.  Bahan harus dalam kondisi baik, tidak tertekuk atau bengkok.
  6. Bahan tersebut harus bebas dari karat, kotoran, bahan lain yang lepas, minyak, gemuk, cat, lumpur atau bahan-bahan lainnya yang tidak dike-hendaki tetapi juga tidak licin karena digosok.
  7. Untaian kawat (strand) pra-tegang harus terdiri dari 7 kawat (wire) dengan kuat tarik tinggi, bebas tegangan, relaksasi rendah dengan panjang menerus tanpa sambungan atau kopel sesuai dengan AASHTO M203 - 90. Untaian kawat tersebut harus mempunyai kekuatan leleh minimum sebesar 16.000 kg/cm2 dan kekuatan batas minimum dari 19.000 kg/cm2.
  8. Kawat (wire) pra-tegang harus terdiri dari kawat dengan kuat tarik tinggi dengan panjang menerus tanpa sambungan atau kopel dan harus sesuai dengan AASHTO M204 - 89.
  9. Batang logam campuran dengan kuat tarik tinggi harus bebas tegangan kemudian diregangkan secara dingin minimum sebesar 9.100 kg/cm2.
  10. Penjangkaran harus mampu menahan paling sedikit 95% kuat tarik minimum baja pra-tegang, dan harus memberikan penyebaran tegangan yang merata dalam beton pada ujung kabel pra-tegang. Perlengkapan harus disediakan untuk perlindungan jangkar dari korosi.
  11. Perkakas penjangkaran untuk semua sistem pasca-penegangan (post-tension) akan dipasang tepat tegak lurus terhadap semua arah sumbu kabel untuk pascapenegangan.
  12. Jangkar harus dilengkapi dengan selongsong atau penghubung yang cocok lainnya untuk memungkinkan penyuntikan (grouting).
  13. Selongsong yang disediakan untuk kabel pasca-penegangan harus dibentuk dengan bantuan selongsong berusuk yang lentur atau selongsong logam bergelombang yang digalvanisasi, dan harus cukup kaku untuk mempertahankan profil yang diinginkan antara titik-titik penunjang selama pekerjaan penegangan. Ujung selongsong harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan gerak bebas pada ujung jangkar. Sambungan antara ruas-ruas selongsong harus benar-benar merupakan sambungan logam dan segera harus ditutup sampai rapat dengan menggunakan pita perekat tahan air untuk mencegah kebocoran adukan.
  14. Selongsong harus bebas dari belahan, retakan, dan sebagainya. Sambungan harus dibuat dengan hati-hati dengan cara sedemikian hingga saling mengikat rapat dengan adukan. Selongsong yang rusak harus dikeluarkan dari tempat kerja. Lubang udara harus disediakan pada puncak dan pada tempat lainnya dimana diperlukan sedemikian hingga penyuntikan adukan semen dapat mengisi semua rongga sepanjang seluruh panjang selongsong sampai penuh.
  15. Air yang digunakan untuk pembilasan selongsong harus mengandung baik kapur sirih (kalsium oksida) maupun kapur tohor (kalsium hidro-oksida) dengan takaran 12 gram per liter. Udara bertekanan, yang digunakan untuk meniup selongsong, harus bebas dari minyak.

Acuan

Pipa acuan untuk membentuk lubang melintang dalam pekerjaan akhir atau perkakas cetak lainnya yang akan membatasi regangan memanjang dalam elemen acuan harus dilepas sesegera mungkin setelah pengecoran beton sede-mikian rupa sehingga pergerakan akibat penyusutan atau perubahan temperatur beton dapat dikendalikan.

Bilamana diperlukan rongga dalam beton, maka pembentuk rongga beton harus terpasang kaku dengan cara yang sedemikian hingga tidak terjadi pergeseran yang cukup besar dalam segala arah selama pelaksanaan pengecoran.
Bilamana pembentuk rongga beton diikat pada kabel prategang, maka pencegahan harus dilakukan untuk menjamin bahwa pola untaian tidak mengalami distorsi akibat gaya apung dari rongga tersebut.

Semua pencegahan harus dilakukan untuk menghindari kerusakan pada acuan selama pengecoran.

Perlengkapan Pra-tegang

Perlengkapan penarik kabel harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebelum digunakan dan harus dikalibrasi sebagai unit yang lengkap oleh suatu labora-torium yang disetujui setiap enam bulan (atau lebih sering jika diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan) agar memberikan korelasi antara gaya yang diberikan pada kabel dan bacaan yang ditunjukkan oleh alat ukur tekanan. Perlengkapan penarikan kabel harus disediakan paling sedikit 2 alat pengukur tekanan dengan permukaan diameter tidak kurang dari 150 mm, satu untuk membaca lendutan akibat penegangan dan yang satunya untuk membaca pembebanan selama operasi penegangan akhir. Alat pengukur tekanan harus akurat sampai ketelitian 1 % kapasitas penuh. Sertifikat kalibrasi harus disimpan di kantor kerja pada tempat pengecoran dan disediakan untuk Direksi Pekerjaan atas permintannya.

Perakitan Kabel Pra-tegang

Kabel pra-tegang harus dirakit sesuai dengan petunjuk yang diikutsertakan dalam sertifikat persetujuan pabrik.

Sebelum perakitan, maka permukaan baja pra-tegang harus diperiksa terhadap korosi. Karat lepas harus dibuang dengan tangan, yaitu dengan lap kain guni atau wol baja halus dan setiap jenis minyak harus dibersihkan dengan menggunakan deterjen. Suatu lapisan karat yang tipis tidak dianggap merusak asalkan baja tersebut tidak nampak keropos setelah dibersihkan dari karat.

Baja yang sangat berkarat atau baja yang keropos harus ditolak dan dikeluarkan dari tempat kerja.  Benda asing yang melekat pada baja harus dihilangkan sete-lah pra-tegang atau sebelum penempatan dalam selongsong. Bilamana baja pra-tegang untuk pekerjaan penegangan sebelum pengecoran (pre-tension) dipasang sebelum pengecoran pada unit tersebut, atau bilamana tidak disuntik dalam waktu 10 hari sejak pemasangan, maka baja tersebut harus mengikuti ketentuan di atas untuk perlindungan terhadap korosi dan ditolak jika berkarat. Dalam hal ini, bahan penghambat  korosi harus digunakan dalam selongsong setelah pemasangan kabel.

Jangkar harus dirakit dengan kabel dengan cara sedemikian sehingga dapat mencegah setiap pergeseran posisi, baik selama pemasangan maupun penge-coran.

Selimut Beton

Jika tidak ditentukan lain, maka selimut beton tidak boleh kurang dari 2 kali diameter kabel atau 3 cm, diambil yang lebih besar. Selimut beton tersebut harus ditambah 1,5 cm untuk beton yang kontak langsung dengan permukaan tanah atau 3,0 cm untuk elemen beton yang dipasang dalam air asin.

Pengecoran Beton

Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 24 jam sebelum permulaan operasi pengecoran beton yang dijadwalkan agar Direksi Pekerjaan dapat memeriksa persiapan pekerjaan tersebut.

Beton tidak boleh dicor sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pemasangan baja tulangan, selongsong, jangkar, dan baja pra-tegang. Selongsong yang retak atau robek harus diganti.

Pengecoran harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini. Beton harus digetar dengan hati-hati untuk menghindari pergeseran kabel, kawat, selongsong, atau baja tulangan. Untuk bagian yang lebih dalam dan tipis, penggetar luar yang ditempelkan pada acuan dapat dilaksanakan untuk menam-bah getaran di bagian dalam. Baik sebelum pengecoran maupun segera sesudah pengecoran beton, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan bahwa semua selongsong tidak rusak hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.

Perawatan

Perawatan dengan uap air dapat digunakan sesuai dengan yang disyaratkan dalam Seksi 7.1.

Pengawasan

Kontraktor harus menempatkan team khusus sesuai dengan metode pra-tegang yang diusulkan untuk kepentingan Direksi Pekerjaan, bebas dari biaya, termasuk sekurang-kurangnya seorang ahli kepala, untuk menyediakan keahlian dan perintah yang diperlukan selama operasi pra-tegang.

Subscribe to receive free email updates: