Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor
Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan Kontraktor wajib untuk dipenuhi sesuai dengan ketetuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Penyedia jasa akan memetuhi semua ketentuan yang diatur dalam dokumen kontrak termasuk mentaati semua kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ PCM, sesuai tahapan-tahapan sebagai berikut :
- 15 hari setelah PCM, Penyedia jasa harus menyampaikan rincian program mobilisasi kepada Direksi teknis, untuk dimintakan persetujuan termasuk program perkuatan jembatan (jika ada) dan rincian jadwal pelaksanaan yang memperhatikan bagaimana semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu pelaksanaan di dalam dokumen kontrak.
- Penyedia jasa akan menyiapkan Rencana Pengendalian Mutu/ Quality Control plan (QCP) sesuai dengan ketentuan Dokumen Kontrak. Didalam Dokumen Rencana Mutu Kontrak, termasuk didalamnya penyiapan metode kerja.
- Rencana Mutu Kontrak harus diajukan kepada Direksi teknis untuk diminta persetujuannya, tidak ada satu pekerjaanpun boleh dikerjakan tanpa terlebih dahulu membuat Rencana Mutu Kontrak dan metode kerja telah mendapat persetujuan dari Direksi Teknis . Konsep awal Rencana Mutu Kontrak (RMK) harus disampaikan kepada Direksi Teknis bersamaan dengan PCM. Rencana Mutu Kontrak harus sudah diserahkan dalam waktu 30 hari setelah Penyedia jasa berada di lokasi pekerjaan.
- Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan Penyedia jasa harus mengajukan permohonan kerja/Request of works kepada Direksi Teknis. Berdasarkan persetujuan terhadap permohonan pekerjaan, barulah penyedia jasa memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai jenis pekerjaan dan arahan dari direksi teknis.
- Pekerjaan fisik dilaksanakan harus sesuai proses manajemen mutu terkait dengan rencana mutu kontrak/quality control plan dan rencana jaminan mutu/quality assurance plan, agar semua hasil pekerjaan memenuhi standar mutu yang disyaratkan dalam spesfikasi umum Bina Marga 2010 revisi 3
- Hasil pengendalian mutu disusun dalam bentuk laporan Quality Control
- Setiap akhir bulan penyedia jasa menyiapkan laporan pencapaian/progres pelaksanaan yang dihitung pertanggal 25.
- Hasil perhitugan volume yang dipakai pada laporan kemajuan pekerjaan per tanggal 25 (sesuai dengan jadwal yang disepakati) tersebut diperoleh dari hasil pengukuran bersama antara penyedia jasa, kosultan supervisi dan direksi teknis (opname bersama)
- Setiap bulan, penyedia jasa harus menyiapkan dan menyampaikan sertifikat bulanan/ monthly certificat (MC) kepada direksi teknis untuk diminta persetujuannya. Sertifikat bulanan/ monthly certificat (MC) tersebut harus dilengkapi dengan data pendukung kuantitas, kualitas, dokumentasi, serta gambar kerja atau gambar terlaksana. sertifikat bulanan/ monthly certificat (MC) disiapkan penyedia berdasarkan format yang telah disetujui oleh direksi teknis.
- Pelaksanaan survey lapangan untuk mendapatkan data dan kondisi lapangan yang akurat sebagai dasar untuk Kajian Teknis lapangan
- Menyusun dan melaksanakan Program Mobilisasi ; antara lain :
12. Pembuatan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan untuk segera merealisasikan proyek
- Rehabilitasi dan perbaikan seluruh fasilitas penunjang serta peralatan / plant yang telah ada di base camp termasuk Plant Pencampur Aspal,
- Memobilisasi peralatan yang belum ada sesuai dengan daftar peralatan yang di ajukan
- Memobilisasi seluruh Staf Inti Proyek serta Pengawas Lapangan dan tenaga kerja lainnya yang di perlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan proyek
- Rehabilitasi ruangan dan fasilitas pendukung serta pelayanannya dan melengkapi peralatan laboratorium untuk pengontrolan mutu bahan dan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
- Penyediaan serta pengadaan seluruh material yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan,
- Memelihara dan menjaga kelancaran lalu lintas pada setiap pelaksanaan pakerjaan dengan system kerja “ Open Half Road “ untuk mengurangi gangguan lalu lintas dan kegiatan ekonomi yang ada.
13. Pemeriksaan dan Pengujian material untuk pembuatan Job Mix Formula
14. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, antara lain :
- Rapat Pra Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting) dilaksanakan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja di keluarkan.
- Rekayasa teknis lapangan, setelah Berita Acara Serah Terima Lapangan dan Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan, penyedia bersama-sama pengawas melakukan rekayasa lapangan. Kemudia Penyedia jasa menyusun lapaoran rekayasa lapangan selanjutnya dibahas bersama-sama pengawas.
- Membuat kajian teknis Lapangan/Draft Technical Justice (DTJ), Hasil Rekayasa teknis lapangan yang telah dibahas selanjutnya akan dijadikan dokumen kajian teknis lapangan.
- Pembahasan Hasil Kajian Teknis atau Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) di Tingkat Panitia dan satker, selanjutnya penyedia mengajukan Pembahasan Hasil Kajian Teknis untuk Justifikasi Teknis (Draft Technical Justification/DTJ) paling lama 60 hari setelah SPMK.
- Berita Acara Hasil Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) menjadi Justifikasi Teknis
- Addendum Kontrak jika diperlukan.