Prosedur PHO dan FHO
Ketika proses akhir pelaksanaan konstruksi selesai, maka akan dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), bila berakhir masa Pemeliharaan, maka dilakukan Final Hand Over ( FHO ) atau Serah Terima Akhir
Prosedur PHO dan FHO |
Pada saat penyerahan pekerjaan yang pertama (PHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Jasa untuk Penyerahan Pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan bersama (GS, SE dan PO).
- Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia penerima pekerjaan untuk melakukan Penilaian terhadap hasil pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa mengajukan paling lambat 7 hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan .
- Penilaian terhadap hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
- Pembuatan Daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
- Penyedia jasa & pengguna jasa mengadakan pemeriksaan pekerjaan secara bersama-sama berdasarkan check list pemeriksaan
- Penyedia jasa mengadakan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan pekerjaan sesuai check list pekerjaan
- Pemeriksaan kembali hasil penyelesaian/perbaikan oleh Panitia penerima pekerjaan
- Pembuatan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan
- Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
- Penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia Jasa
- Pembayaran sebesar 100 % dari Nilai Kontrak oleh Pengguna Jasa
- Pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi hasil pekerjaan tetap berada seperti pada saat Penyerahan Pertama pekerjaan
- Bila Penyedia Jasa mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sangsi denda keterlambatan.
Sedangkan pada saat penyerahan pekerjaan yang kedua (FHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Pengguna Jasa mengajukan permintaan kepada Penggunan Jasa untuk Penyerahan setelah masa Pemeliharaan berakhir
- Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia Penerima pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeliharaan pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa
- Panitia Penerima pekerjaan memeriksa hasil penyempurnaan dari checklist Penyerahan I.
- Pembuatan Daftar cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
- Perbaikan cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
- Pembuatan Berita Acara Penyerahan Akhir / Ke II pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
- Penyerahan Akhir Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
- Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dan jaminan Pelaksanaan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa
- Pengguna Jasa mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan.