ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Prosedur PHO dan FHO

Ketika proses akhir pelaksanaan konstruksi selesai, maka akan dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over ( PHO ) antara Kontraktor Pelaksana kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), bila berakhir masa Pemeliharaan, maka dilakukan Final Hand Over ( FHO ) atau Serah Terima Akhir


 Prosedur PHO dan FHO
Prosedur PHO dan FHO


Pada saat penyerahan pekerjaan yang pertama (PHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Penyedia Jasa mengajukan permintaan kepada Pengguna Jasa untuk Penyerahan Pertama pekerjaan setelah pekerjaan selesai 100 % (termasuk syarat uji mutu telah terpenuhi) yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan bersama (GS, SE dan PO).
  2. Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia penerima pekerjaan untuk melakukan Penilaian terhadap hasil pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa dan Penyedia Jasa mengajukan paling lambat 7 hari sebelum batas akhir masa pelaksanaan .
  3. Penilaian terhadap hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
  4. Pembuatan Daftar kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan oleh Panitia penerima pekerjaan
  5. Penyedia jasa & pengguna jasa mengadakan pemeriksaan pekerjaan secara bersama-sama berdasarkan check list pemeriksaan
  6. Penyedia jasa mengadakan perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan pekerjaan sesuai check list pekerjaan
  7. Pemeriksaan kembali hasil penyelesaian/perbaikan oleh Panitia penerima pekerjaan
  8. Pembuatan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Panitia Penerima Pekerjaan
  9. Penyerahan Pertama Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
  10. Penyerahan Jaminan Pemeliharaan oleh Penyedia Jasa
  11. Pembayaran sebesar 100 % dari Nilai Kontrak oleh Pengguna Jasa
  12. Pemeliharaan hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi hasil pekerjaan tetap berada seperti pada saat Penyerahan Pertama pekerjaan
  13. Bila Penyedia Jasa mengajukan permintaan PHO terlambat yang mengakibatkan dengan waktu yang dimiliki panitia selama 7 hari kerja tersebut berakibatkan tanggal Berita Acara PHO melewati akhir masa pelaksanaan, maka kepada Penyedia Jasa akan dikenakan sangsi denda keterlambatan.

Sedangkan pada saat penyerahan pekerjaan yang kedua (FHO), langkah-langkah yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permintaan kepada Penggunan Jasa untuk Penyerahan setelah masa Pemeliharaan berakhir
  2. Pengguna Jasa memerintahkan kepada Panitia Penerima pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pemeliharaan pekerjaan selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya surat permintaan dari Penyedia Jasa
  3. Panitia Penerima pekerjaan memeriksa hasil penyempurnaan dari checklist Penyerahan I.
  4. Pembuatan Daftar cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  5. Perbaikan cacat hasil pemeliharaan pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  6. Pembuatan Berita Acara Penyerahan Akhir / Ke II pekerjaan oleh Panitia Penerima pekerjaan
  7. Penyerahan Akhir Pekerjaan oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
  8. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dan jaminan Pelaksanaan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa
  9. Pengguna Jasa mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam waktu 7 hari setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Akhir pekerjaan.


Subscribe to receive free email updates: