ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Metode pemilihan Kontraktor dan Konsultan

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Ada beberapa metode yang dapat dilakukan Pokja memilih Kontraktor dan Konsultan.


Pokja Pemilihan dapat melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk kontraktor dan Konsultan dengan menggunakan metode-metode berikut : 

METODE PEMILIHAN KONTRAKTOR 
(Penyedia  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya)

Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung Kontraktor dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah)

Penunjukan Langsung
Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  meliputi:
  1. penyelenggaraan   penyiapan   kegiatan   yang   mendadak   untuk menindaklanjuti komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
  2. barang/jasa  yang  bersifat  rahasia  untuk  kepentingan  Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil  Presiden,  Mantan  Presiden  dan  Mantan  Wakil  Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala   pemerintahan,   atau   barang/jasa   lain   bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya; 
  4. Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  hanya  dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  5. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
  6. pekerjaan  prasarana,  sarana,  dan  utilitas  umum  di  lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
  7. Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang  spesifik  dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau 
  8. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

Tender Cepat

Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan  penilaian  kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi  penawaran  teknis,  sanggah  dan  sanggah  banding.

Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:

  1. spesifikasi  teknis/KAK  dan  volume  pekerjaan  telah  ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
  2. dimungkinkan  penyebutan  merek  dalam  spesifikasi  teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor  16  Tahun  2018  tentang  Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah; dan
  3. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP. Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
Tender

Tender dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:

  1. Tender digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat.
  2. lam hal terdapat keragaman item, penyebaran lokasi/tempat kerja/tempat serah terima, keterbatasan kapasitas dari Pelaku Usaha sebagai akibat dari konsolidasi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan metode Tender itemized.
  3. Pada Tender itemized peserta pemilihan dapat menawarkan satu/beberapa/seluruh item barang/jasa yang ditenderkan, dan Pokja Pemilihan menetapkan lebih dari 1 (satu) pemenang pemilihan/Penyedia.


METODE PEMILIHAN JASA KONSULTANSI

Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung Konsultan dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan Dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penunjukan Langsung

Penunjukkan Langsung dapat dilakukan dalam hal:

  1. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
  2. Jasa  Konsultansi  yang  hanya  dapat  dilakukan  oleh  1  (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
  3. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau   tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera  dan tidak dapat ditunda; atau
  4. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali. Permintaan berulang (repeat order) dapat digunakan: a).untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan pekerjaan sebelumnya, contohnya pekerjaan audit. b). desain   berulang,   contohnya   pekerjaan   pembuatan   desain gedung sekolah, gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lain- lain. 

Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia   bersangkutan  mempunyai  kinerja   baik   berdasarkan penilaian PPK. Penilaian Penyedia oleh PPK meliputi:
Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK:

  1. Kemajuan atau prestasi  pekerjaan  sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
  2. Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
  3. Kualifikasi,  jumlah,  dan  waktu  penugasan  tenaga  ahli  sesuai dengan Kontrak; dan
  4. Ketaatan    dan    kelengkapan    dalam    memenuhi    administrasi pekerjaan sesuai dengan Kontrak.

Seleksi

Seleksi digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan Pengadaan
Langsung dan Penunjukan Langsung.

Demikian Penjelasan tentang metode pemilihan kontraktor dan konsultan ini dibuat semoga bermanfaat, untuk lebih jelasnya silakan baca Pertauran LKPP Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Subscribe to receive free email updates: