ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Fasilitas Dan Pelayanan Pengujian Kontraktor

Pada Proyek pembangunan jalan dan jembatan, sebagai bagian dari pengendalian mutu, kontraktor wajib menyediakan fasilitas dan pelayanan pengujian


Layanan Pengujian wajib disiapkan oleh kontraktor meliputi penyediaan tempat, personil,
peralatan laboratorium serta peralatan pendukung lainnya, sebagai bagian program
pengendalian mutu pekerjaan.

Berikut program Fasilitas Dan Pelayanan Pengujian Kontraktor :

a)  Pengujian yang dilaksanakan oleh Kontraktor

Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pemalkasanakn pengujian yang diperlukan. Umumnya Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan. Daftar Peralatan Laboratorium yang digunakan dalam pengujian terhadap pekerjaan ini  disesuaikan dengan masing-masing pengujian.

(b)  Pengujian yang dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan

Kontraktor harus membangun dan melengkapi, memelihara, membersihkan, menjaga dan pada akhir Kontrak membongkar atau menyingkirkan bangunan yang disebutkan dalam Gambar, yang digunakan sebagai laboratorium lapangan  untuk digunakan semata-mata hanya oleh Direksi Pekerjaan, dan memasok dan memasang peralatan laboratorium di  laboratorium Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pengujian yang terdaftar dalam Spesifikasi Standar.

Direksi Pekerjaan akan bertanggungjawab atas semua pengujian yang dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait.


Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :
  1. Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian : detil dari mobilisasi laboratorium dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi 2010 revis 3, harus disediakan oleh Kontraktor.
  2. Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Kontraktor untuk pelaksanaan pengujian menurut Kontrak ini.
  3. Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for- mulir pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
  4. Formulir pengujian : usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
Fasilitas Laboratorium dan Pengujian

1)   Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari Spesifikasi ini.

2)   Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini, maka Kontraktor harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya di lapangan, sesuai dengan ketentuan berikut :

a)  Tempat Kerja
  • Laboratorium haruslah merupakan bangunan terpisah (sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.4.1.(1)) yang ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah Tempat Kerja yang telah disetujui dan merupakan bagian dari program mobilisasi sesuai dengan Pasal 1.2.2.(2). Lokasi laboratorium harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai jarak tertentu dari peralatan konstruksi, bebas dari polusi dan gangguan berupa getaran selama pengoperasian peralatan.
  • Bangunan harus dilengkapi dengan lantai beton beserta fasilitas pem-buangan air kotor, dan dilengkapi dengan dua buah pendingin udara (air conditioning) masing-masing berkapasitas 1,5 PK, serta harus memenuhi semua ketentuan lainnya dalam Pasal 1.3.1.(3) dari Spesifikasi ini.
  • Perlengkapan di dalam ruangan bangunan harus terdiri atas meja kerja, lemari, ruang penyimpan yang dapat dikunci, tangki perawatan, laci arsip (filing cabinet), meja dan kursi dengan mutu standar dan jumlah yang mencukupi kebutuhan.
b)  Peralatan dan Perlengkapan

Peralatan dan perlengkapan laboratorium yang terdaftar dalam kontrak dari Spesifikasi ini harus sudah  disediakan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, sehingga pengujian sumber bahan dapat dimulai sesegera mungkin.

Alat-alat ukur seperti timbangan, proving ring, dan lainnya harus dikalibrasi oleh instansi yang berwenang dengan menunjukkan sertifikat kalibrasi.

Prosedur Pelaksanaan

1)  Peraturan dan Rujukan
Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Lampiran 1.4.B dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.  Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini..  Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.

2)  Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang diperlukan dan harus mendapat persetujuan  terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan

3)  Formulir
Formulir yang dapat digunakan untuk pengujian yang sebenarnya dan pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan

4)  Pemberitahuan
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan.

5)  Distribusi
Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.

(6)  Inspeksi dan Pengujian
Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan pekerjaan.

Setiap ruas secara keseluruhan yang terdiri dari bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini. Bilamana Direksi Pekerjaan mengijinkan, pekerjaan yang tidak diterima harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak. Semua perbaikan semacam ini harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.

(7)  Pemberitahuan untuk Pengujian atas Pekerjaan yang telah selesai
Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan paling tidak 5 hari di muka bahwa suatu ruas telah selesai dikerjakan dan siap untuk diuji.
  • Direksi Pekerjaan harus memberitahu hasil pengujian tersebut kepada Kontraktor dalam 10 hari setelah benda uji diterima dari lapangan, disertai surat keterangan yang menyebutkan apakah pekerjaan yang diuji diterima atau ditolak. 
  • Bilamana pekerjan tersebut ditolak, dalam 10 hari Kontraktor harus mengajukan surat yang menanyakan tindakan apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki pekerjaan yang ditolak.


Subscribe to receive free email updates: