ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Ormas, Kelompok Masyarakat Dapat Menjadi Pemborong

Berdasarkan Perpres Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Jasa Konstruksi, yang mulai berlaku pada bulan Juli 2018 ini,  Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat itu sendiri dapat melaksanakan pekerjaan swakelola.


SWAKELOLA TIPE 3 
Perpres No. 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan Jasa Pasal 47 ayat 3
Peraturan Kepala LKPP Tentang Pedoman Swakelola Bab I Pasal 3 Poin c

Swakelola Tipe 3 yatu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola.

Persyaratan :

  1. Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan;
  3. memiliki struktur organisasi/pengurus; 
  4. memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  5. Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas;
  6. Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam  negeri  dan/atau  luar  negeri  sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama;
  7. Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang- undangan;
  8. Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
  9. Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja  sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.
Contoh: Melibatkan ICW dalam sosialisasi Pencegahan Korupsi, atau ormas lainya sesuai dengan AD AD/ARTnya


Pelaksanaan :

  1. pelaksanaan   dilakukan   sesuai   dengan   KAK   yang   telah ditetapkan oleh PPK;
  2. pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga kerja atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan Kontrak Swakelola;
  3. penggunaan  tenaga  kerja  (tenaga  teknis,  tenaga  kerja  atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
  4. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan;
  5. Ormas  Pelaksana  Swakelola  dilarang  mengalihkan  pekerjaan utama kepada pihak lain.
  6. PPK  melakukan  pembayaran  pelaksanaan  Swakelola  sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai  dengan  ketentuan  dalam  peraturan  perundang- undangan.

Laporan swakelola dan Dokumentasi :
  1. Laporan   pendahuluan   yang   memuat   tentang   rencana pelaksanaan, metodologi, pengorganisasian dan uraian tugas, serta jadwal pelaksanaan;
  2. Laporan antara (interim report) yang memuat tentang hasil survei/tinjauan pustaka/tinjauan lapangan/pengumpulan data/ inventarisasi masalah dan hasil pengolahan data;
  3. Laporan draf akhir (draft final  report) yang memuat draf hasil kegiatan;
  4. Laporan akhir (final report) yang memuat hasil kegiatan;
  5. Laporan bulanan yang memuat tentang capaian realisasi fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana   tindak   lanjut)   disertai   dengan   dokumentasi kegiatan Swakelola; dan/atau
  6. Pelaporan  Swakelola  yang  berupa  pekerjaan  konstruksi, pemeliharaan, dan/atau perawatan, maka pelaporannya disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.

Pengawasan :
  1. Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi:
  2. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  3. pengawasan  teknis    pelaksanaan  dan  hasil  Swakelola  untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa konsultansi, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan. pengawasan Pengadaan Barang/Jasa (jika ada). 
  4. Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan, Tim Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim  pengawas  melaporkan  dan  memberikan  rekomendasi  kepada PPK,  tim  persiapan  atau  tim  pelaksana  untuk  segera  mengambil tindakan korektif.

Serah Terima Hasil Pekerjaan:
  1. Tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan  pekerjaan  kepada  PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; 
  2. Penyerahan   hasil   pekerjaan   dan   laporan   pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas; dan
  3. PPK menyerahkan hasil pekerjaan (termasuk barang/jasa yang berbentuk aset) kepada PA/KPA.
  4. PA/KPA     meminta     PjPHP/PPHP     untuk     melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.


SWAKELOLA TIPE 4 
Perpres No. 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang dan Jasa Pasal 47 ayat 4
Peraturan Kepala LKPP Tentang Pedoman Swakelola Bab I Pasal 3 Poin d

Swakelola Tipe 4 yaitu   Swakelola   yang   direncanakan   oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Persyaratan :
  1. Surat  Pengukuhan  yang  dikeluarkan  oleh  Pejabat yang berwenang;
  2. memiliki struktur organisasi/pengurus;
  3. memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  4. memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
  5. memiliki  kemampuan  teknis  untuk  menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.
Contoh: Perbaikan Saluran Air di desa, Pemeliharaa Jamban/MCK, dan pekerjaan sederhana lainnya.

Pelaksanaan :

  1. Tim pelaksana melaksanakan swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan berdasarkan Kontrak Swakelola yang telah disepakati. Pelaksanaan swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  2. pelaksanaan   dilakukan   sesuai   dengan   KAK   yang   telah ditetapkan oleh PPK;
  3. pengajuan kebutuhan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan rencana kegiatan;
  4. penggunaan  tenaga  kerja,  sarana  prasarana/peralatan  dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan;
  5. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan;
  6. Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
  7. PPK  melakukan  pembayaran  pelaksanaan  Swakelola  sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai  dengan  ketentuan  dalam  peraturan  perundang- undangan.

Laporan swakelola dan dokumentasi :

  1. Laporan   pendahuluan   yang   memuat   tentang   rencana pelaksanaan, metodologi, pengorganisasian dan uraian tugas, serta jadwal pelaksanaan;
  2. Laporan antara (interim report) yang memuat tentang hasil survei/tinjauan pustaka/tinjauan lapangan/pengumpulan data/ inventarisasi masalah dan hasil pengolahan data;
  3. Laporan draf akhir (draft final  report) yang memuat draf hasil kegiatan; 
  4. Laporan akhir (final report) yang memuat hasil kegiatan;
  5. Laporan bulanan yang memuat tentang capaian realisasi fisik, realisasi keuangan, evaluasi kegiatan (hambatan dan rencana   tindak   lanjut)   disertai   dengan   dokumentasi kegiatan Swakelola; dan/atau
  6. Pelaporan  Swakelola  yang  berupa  pekerjaan  konstruksi, pemeliharaan, dan/atau perawatan, maka pelaporannya disesuaikan dengan pelaksanaan tahapan kegiatan.


Pengawasan :
  1. Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi: 
  2. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan;
  3. pengawasan  teknis  pelaksanaan  dan  hasil  Swakelola  untuk mengetahui realisasi fisik meliputi:pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; pengawasan penggunaan      tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; dan
  4. pengawasan Pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c.    Pengawasan tertib administrasi keuangan. Berdasarkan hasil pengawasan, Tim Pengawas melakukan evaluasi Swakelola. Apabila dalam hasil evaluasi ditemukan penyimpangan, tim pengawas melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan Kelompok Masyarakat dan PPK, tim persiapan atau tim pelaksana untuk segera mengambil tindakan korektif.
Serah Terima Hasil Pekerjaan :
  1. Pimpinan       Kelompok       Masyarakat/tim       pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
  2. Penyerahan   hasil   pekerjaan   dan   laporan   pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas; dan
  3. PPK menyerahkan hasil pekerjaan (termasuk barang/jasa yang berbentuk aset) kepada PA/KPA.
  4. PA/KPA     meminta     PjPHP/PPHP     untuk     melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
  5. Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan  dihibahkan  kepada  Kelompok  Masyarakat,  maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Subscribe to receive free email updates: