ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Pembongkaran Struktur

Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun sebagian, dan pembuangan, jembatan lama, gorong-gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain yang dibongkar sehingga memungkin-kan pembangunan atau perluasan atau perbaikan struktur yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau bagian dari struktur) yang akan dibongkar.

Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk oleh Direski Pekerjaan menurut Spesifikasi, yang meliputi baik pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.

Pengajuan Kesiapan Kerja
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan untuk diamankan harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu catatan tertulis yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas bahan harus dila-porkan kepada Direksi Pekerjaan.

Kewajiban Kontraktor untuk Mengamankan Bahan dan Struktur Lama
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau gorong-gorong memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala, atau bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau setiap kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian Kontraktor, harus diperbaiki kembali atas biaya Kontraktor.

Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan
Kontraktor harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan Pemilik Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang sesuai untuk pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara untuk bahan yang diamankan.


Pengaturan Lalu Lintas
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak boleh dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Spesifikasi, Pemeliharaan Lalu Lintas.

Prosedur Pembongkaran
1) Pelepasan Struktur
  • Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Direksi Pekerjaan untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa menimbulkan keru-sakan.
  • Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang perlu disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas seperlunya dengan dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur kayu di atas dua tumpuan dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang menghalangi kegiatan Pekerjaan harus dibongkar dengan hati-hati dan diserahkan kepada Pemilik atau dipindahkan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.


2) Pembongkaran Struktur
  • Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur lama harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak terletak pada sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah permukaan tanah aslinya. Bilamana bagian struktur lama semacam ini terletak seluruhnya atau sebagian dalam batas-batas untuk struktur baru, maka bagian tersebut harus dibongkar seperlunya untuk memudahkan pembangunan struktur yang diusulkan dan setiap lubang atau rongga harus ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
  • Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran terhadap struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru, harus selesai dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di sekitarnya, terkecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.

Pembuangan Bahan Bongkaran

1) Bahan Yang Diamankan
  • Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pemilik yang sah sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran yang akan menjadi milik Kontraktor.
  • Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta oleh Direksi Pekerjaan.
  • Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Direksi Pekerjaan, semua beton yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu kosong (rip rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus ditumpuk pada lokasi yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.

2) Bahan Yang Dibuang
  • Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan dapat dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.


Subscribe to receive free email updates: