ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Metode Penetapan Titik Pengukuran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan

Penetapan Titik Pengukuran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan penting dilakukan oleh kontraktor agar data lapangan dapat diambil dengan detail dan rinci sesuai dengan kondisi lapangan terkini.
Rekayasa Engineering 

Selama 30 hari pertama sejak periode mobilisasi. Kontraktor harus mengerahkan personil tekniknya untuk melakukan survei lapangan dan membuat laporan tentang kondisi fisik dan struktur dari perkerasan, drainase selokan, gorong-gorong, jembatan dan struktur lainnya,  dan perlengkapan jalan lainnya seperti rambu jalan, patok kilometer, pagar pengaman. Pekerjaan survei lapangan ini harus dilaksanakan pada seluruh panjang jalan dalam lingkup Kontrak.

Berikut Metode Penetapan Titik Pengukuran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan:
  1. Pada umumnya, alinyemen jalan lama, permukaan jalur lalu lintas (carriageway surface), dan patok kilometer lama harus menjadi patokan untuk memulai pekerjaan pemeliharaan rutin, kecuali bila diperlukan perubahan kecil pada alinemen jalan, maka dalam hal ini diperlukan titik kontrol sementara yang akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan dan data-data detilnya akan diserahkan kepada Kontraktor bersama dengan semua data yang bersangkutan untuk menentukan titik pengukuran pada alinyemen yang akan diubah.
  2. Jika dipandang perlu menurut pendapat Direksi Pekerjaan maka Kontraktor harus melakukan survei dengan akurat dan memasang “Bench Mark” (BM) pada lokasi tertentu di sepanjang proyek untuk memungkinkan revisi minor terhadap Gambar, pengukuran ketinggian permukaan perkerasan atau penetapan titik pengukuran (setting out) yang akan dilakukan. Bench Mark permanen harus dibuat di atas tanah yang tidak akan mudah bergeser.
  3. Kontraktor harus memasang titik patok pelaksanaan yang menunjukkan garis dan ketinggian untuk pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, lebar bahu, dan drainase saluran samping sesuai dengan penampang melintang standar yang diberikan dalam Gambar dan harus mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut pendapat Direksi Pekerjaan, setiap perubahan dari garis dan ketinggian diperlukan, baik sebelum maupun sesudah penempatan patok, maka Direksi Pekerjaan akan mengeluarkan perintah yang terinci kepada Kontraktor untuk melaksanakan perubahan tersebut dan Kontraktor harus mengubah penempatan patok sambil menunggu persetujuan lebih lanjut.
  4. Bilamana diperlukan untuk tujuan pengukuran kuantitas, maka Kontraktor harus mela-kukan pengukuran penampang melintang pada permukaan tanah asli dalam interval 25 m, atau jika diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan.
  5. Profil yang diterbitkan harus digambar di atas kertas dengan skala, ukuran dan tata letak  (layout) sebagaimana yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Gambar penampang melintang harus menunjuk-kan elevasi permukaan akhir yang diusulkan, yang diperoleh dari gambar detil rancangan.
  6. Gambar profil asli bersama dengan tiga salinannya harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan. Direksi Pekerjaan  akan menandatangani satu salinan untuk disetujui atau untuk direvisi, dan selanjutnya dikembalikan kepada Kontraktor.
  7. Bilamana Direksi Pekerjaan memandang perlu, maka Kontraktor harus menyediakan semua instrumen, personil, pekerja dan  bahan yang mungkin diperlukan untuk meme-riksa penetapan titik pengukuran (setting out) atau untuk setiap pekerjaan relevan lainnya yang harus dilakukan.

Tenaga Ahli Pengukuran Pengukuran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan :
  1. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang konstruksi yang berpengalaman, untuk mengarahkan dan mengatur kegiatan pekerjaan perbaikan tepi perkerasan, pelaksanaan overlay, termasuk lapis perata, dan pelaksanaan bahu jalan, saluran samping dan struktur untuk drainase.
  2. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli dalam bidang tanah/aspal yang bertanggung-jawab atas produksi aspal beton, termasuk pengadaan bahan, pembuatan rumus perbandingan campuran, penyetelan bukaan penampung dingin dan panas dan semua kebutuhan lainnya untuk menjamin agar persyaratan campuran aspal panas dapat dipenuhi.


Subscribe to receive free email updates: