ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Bahan Anti Pengelupasan Atau Anti Striping Agent

Bahan Anti Pengelupasan atau anti striping agent merupakan campuran yang digunakan untuk Meningkatkan pelapisan dan daya lekat aspal.
Proses Pengasapalan

Bahan Anti Pengelupasan atau Anti striping juga dapat meningkatkan kelekatan dengan mengurangi tegangan permukaan aspal dan agregat, serta meningkatkan Kekuatan rekat melalui pembetukan ikatan kimia, tahan terhadap stripping dan mudah dipadatkan (easier to compact).

Berikut Metode Pelaksanaan Pekerjaan Bahan Anti Pengelupasan atau anti striping agent

Persiapan :

  1. Cek ulang Permintaan (Request) Pekerjaan & data pendukungnya.
  2. Menyerahkan contoh bahan.
  3. Cek dan amati ulang kesiapan alat, pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
  4. Cek ulang kesiapan tenaga kerja, jumlah dan kualifikasinya pastikan tidak ada perubahan dari kesiapan yang telah dilakukan.
  5. Pastikan ada penanggung jawab dari penyedia jasa untuk mengatasi kondisi khusus.
  6. Pastikan ada pengendalian Keselamatan dan Kecelakaan Kerja (K3).
  7. Pastikan ada kesiapan pemantauan dalam campuran addiftif


Tahapan Pelaksanaan :

  1. Aditif kelekatan dan anti pengelupasan (anti striping agent) harus ditambahkan dalam bentuk cairan kedalam campuran agregat dengan mengunakan pompa penakar (dozing pump) pada saat proses pencampuran basah di pugmil. Kuantitas pemakaian aditif anti striping dalam rentang 0,2% - 0,4 % terhadap berat aspal. 
  2. Anti striping harus digunakan untuk semua jenis aspal tetapi tidak boleh tidak digunakan pada aspal modifikasi yang bermuatan positif. 
  3. Jenis aditif yang digunakan haruslah yang disetujui Direksi Pekerjaan. Penyediaan aditif dibayar terpisah dari pekerjaan aspal.
  4. Setelah selesai pekerjaan tersebut kemudian diadakan pengukuran mutual check bersama.
  5. Hasil pengukuran mutual check bersama dituangkan form dan ditanda tangani bersama.
  6. Perhitungan volume dan pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, diperhitungkan dalam satuan Kilogram.

Peralatan :
  • Alat takar yang telah disetujui
  • Alat ukur
  • Alat Pelindung diri (APD), Baju, rompi, sarung tangan, helm,sepatu safety, dll
  • alat bantu lainnya

material :
  • bahan additif agent
  • material yang akan di campur

Personil
  • pelaksana
  • petugas k3L
  • tenaga kerja
  • Laborat/Quality control
  • Operator AMP

Aspek K3
  • Resiko, terkena percikan aspal panas,dll

Mutu yang diharapkan:
material additif kelekatan dan anti pengelupasan yang digunakan sesuai takaran yang telah diijinkan dan memenuhi syarat spesifikasi atau yang telah disetujui oleh direksi pekerjaan. 

Subscribe to receive free email updates: