ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Laporan-Laporan Kontraktor

Laporan Kontraktor merupakan kumpulan informasi mengenai setiap aktivitas dan pencapaian hasil  pelaksanaan  pekerjaan  yang  disusun  pada  periode-periode  tertentu  selama masa pelaksanaan pekerjaan secara obyektif dan akuntabel.

Laporan-laporan Kontraktor

Laporan yang menyajikan hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan proyek pada dasarnya  merupakan  pertanggungjawaban  tugas  yang  diberikan  pemberi  tugas kepada pihak yang diberi tugas.

Laporan dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan aktivitas pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan pengambilan keputusan. Selain itu, laporan ini juga dapat dipergunakan dan bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan terhadap  akuntabilitas  kinerja  baik  dari  sisi  manajemen  proyek  maupun  hasil pekerjaan tersebut. Selanjutnya, laporan-laporan tersebut akan menjadi suatu catatan sejarah pelaksanaan konstruksi.

LAPORAN HARIAN

Pelaksana proyek harus membuat buku harian yang mencacat seluruh rencana dan realisasi   kegiatan   pekerjaan  yang  selanjutnya   akan  dipakai  sebagai  bahan penyusunan lapran harian. Laporan harian ini mencakup informasi harian mengenai semua kelengkapan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan, realisasi kemajuan pekerjaan, perbandingan antara realisasi pekerjaan terhadap rencana kerja, dan permasalahan yang ada, yang antara lain terdiri dari:
  • Tenaga kerja: tugas, penempatan, dan jumlah;
  • Bahan: jenis dan jumlah;
  • Peralatan: jenis, kapasitas, jumlah, dan kondisi;
  • Perubahan desain, gambar rencana;
  • Perintah dan persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan;
  • Realisasi pekerjaan, termasuk perbandingan dengan rencana terhadap jenis dan kuantitas pekerjaan terlaksana;
  • Cuaca dan kondisi alam yang mempengaruhi pelaksanaan;
  • Dokumentasi foto hasil pelaksanaan pekerjaan, yang diambil dari satu titik tetap untuk satu obyek yang sama;
  • Permasalahan yang mempengaruhi produksi pekerjaan.

Dari laporan   harian   harus   dapat   diperoleh   informasi   sebab-sebab   terjadinya keterlambatan pekerjaan.
Sebagai tambahan, laporan harian ini merupakan dasar bagi penyusunan pelaporan lainnya. Oleh karena itu, suatu laporan harian yang lengkap dan akurat akan sangat bermanfaat untuk keperluan penyusunan laporan mingguan.


LAPORAN MINGGUAN

Laporan mingguan berupa tabel perhitungan pencapaian kemajuan fisik pekerjaan
(volume   dan   bobot)   setiap   mata   pembayaran   selama   satu   minggu   dengan memperbandingkan hasil tersebut terhadap Dokumen Kontrak, rencana kerja dan deviasi, hasil minggu yang lalu, dan kumulatif pencapaian kemajuan fisik terakhir.

Selain hal tersebut di atas, perlu dicantumkan juga mengenai hasil analisa atas identifikasi permasalahan yang telah dilakukan, dengan mengelompokkan permasalahan: personil, material, peralatan, dan metoda kerja, beserta upaya pemecahan permasalahan yang berupa tindakan nyata sesuai action plan yang telah ditetapkan dalam rapat mingguan.

Penyusunan laporan mingguan ini sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan akurasi laporan harian yang bersangkutan serta laporan mingguan sebelumnya.

LAPORAN BULANAN

Laporan bulanan secara umum merupakan rangkuman laporan mingguan yang berisi hasil kemajuan pekerjaan bulanan. Penyusunan laporan bulanan ini juga sangat dipengaruhi oleh kelengkapan dan keakurasian laporan mingguan yang telah disusun sebelumnya.

Secara garis besar, laporan bulanan merupakan rangkuman informasi mengenai kemajuan pelaksanaan pekerjaan bulanan secara teknis, finansial, dan manajemen, yang antara lain terdiri dari:
  • Ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan;
  • Sketsa kemajuan pelaksanaan pekerjaan;
  • Perbandingan realisasi dan rencana kemajuan pelaksanaan pekerjaan (kurva-S), serta deviasi yang terjadi;
  • Sertifikat dan perincian pembayaran bulanan;
  • Foto dokumentasi, rangkuman kondisi cuaca harian,
  • Review design, CCO, dan perubahan Kontrak (bila ada);
  • Rangkuman   tentang   berbagai   permasalahan   yang   timbul   beserta   upaya pemecahannya  sesuai  dengan  hasil  penetapan  dalam  rapat  bulanan. Seyogyanya, hal ini dibuat  dalam suatu format yang berisi, antara lain:
  • Rencana kerja, realisasi kemajuan pekerjaan, dan deviasi yang terjadi;
  • Permasalahan yang timbul, beserta cara dan tingkat penyelesaiannya;
  • Tindak   lanjut   penyelesaian   permasalahan,   yang   mencakup   penunjukan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaian permasalahan.

TUGAS & TANGGUNG-JAWAB PEMBUAT LAPORAN

Setiap jenis laporan seperti tersebut di atas, kecuali laporan direksi teknis dan laporan akhir  direksi  pekerjaan,  dibuat  dengan  melalui  3  (tiga)  tahapan  proses  sebagai berikut:
  • dibuat oleh penyedia jasa,
  • diperiksa oleh direksi teknis, dan
  • disetujui oleh direksi pekerjaan.
  • Proses pembuatan laporan direksi teknis lebih sederhana, yaitu:
  • dibuat langsung oleh direksi teknis, dan
  • diperiksa untuk mendapat persetujuan direksi pekerjaan.

Untuk keperluan distribusi laporan, maka setiap laporan dibuat dalam jumlah rangkap tertentu, yaitu sebagai berikut:

ARSIP DOKUMEN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Semua  pihak  yang  terkait  dengan  pelaksanaan  pekerjaan  (direksi  pekerjaan, penyedia jasa, direksi teknis, dan perencana), wajib menyimpan dan memelihara dokumen pelaksanaan pekerjaan selama umur rencana konstruksi atau maksimal 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan. Hal ini diperlukan untuk dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dibawah ini:

UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi:

oSehubungan dengan kegagalan bangunan, maka pertanggungjawaban pihak- pihak yang terkait dalam pelaksanaan konstruksi (pemilik, perencana, pelaksana, dan pengawas) masih terus berlanjut setelah penyerahan akhir pekerjaan;
oJangka   waktu   pertanggungjawaban   atas   kegagalan   bangunan   tersebut ditentukan sesuai dengan umur rencana konstruksi dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.


PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi:

oKegagalan  bangunan  adalah  merupakan  keadaan  dimana  bangunan  tidak dapat berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian ditinjau dari sisi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum, sebagai kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi. Kegagalan bangunan dapat terjadi karena kesalahan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, ataupun pengelolaan; yang selanjutnya menjadi tanggungjawab masing-masing pihak.
oJangka   waktu   pertanggungjawaban   atas   kegagalan   bangunan   harus dinyatakan secara tegas dalam Dokumen Kontrak.


Dokumen pelaksanaan pekerjaan yang harus disimpan oleh direksi pekerjaan dan diserahkan kepada penyelenggara jembatan, antara lain terdiri dari:
  • Dokumen kontrak, termasuk addendum/amandemen;
  • Seluruh laporan pelaksanaan pekerjaan;
  • Seluruh korespondensi selama pelaksanaan pekerjaan;
  • Berita Acara pembayaran, beserta lampirannya;
  • Berita acara dan notulen rapat;
  • Foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan (sebelum, sedang, selesai dikerjakan);
  • Gambar terlaksana (as-built drawing);
  • Laporan akhir.

Dokumen-dokumen  tersebut  di  atas  diperluan  untuk  kegiatan  penyelenggaraan jembatan dalam hal-hal sebagai berikut:
  • Catatan sejarah penanganan jembatan;
  • Perencanaan, pemrograman, penganggaran;
  • Pemeliharaan; dan
  • Pengoperasian.

RUJUKAN LAPORAN KONTRAKTOR

Pada  prinsipnya,  pembuatan  laporan  telah  diatur  dan  harus  mengikuti  ketentuan- ketentuan yang tercakup dalam berbagai keputusan sebagai berikut:
  • Keppres No. 80/2003: Lampiran I, Bab II.D.2.c mengenai Laporan hasil Pekerjaan;
  • Kepmen  Kimpraswil  No.  257/2004  mengenai  Syarat-syarat  Umum  Kontrak,  Bab mengenai Laporan Hasil Pekerjaan;
  • Kepmen Kimpraswil No. 349/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kontrak Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborongan), Bab VI Huruf R angka 12 mengenai Laporan Hasil Pekerjaan
  • Kepmen Kimpraswil No. 349/2004, Bab V.R.12 mengenai Laporan Hasil Pekerjaan;
  • UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi;
  • PP No. 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan Syarat Umum Dokumen Kontrak.
Demikian Penjelasan mengenai Laporan-Laporan Kontraktor ini dibuat semoga menjadi refrensi untuk para kontraktor Indonesia. Kekurangannya saya mohon maaf. Trima kasih

Subscribe to receive free email updates: