ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Pengelolaan Keselamatan Kerja Proyek Konstruksi

Tata cara Pengelolaan Keselamatan kerja pada suatu peroyek konstruksi hendaknya mengacu kepada pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah diatur dalam undang-undang tentang Keselamatan kerja .

Tenaga kerja merupakan sumber daya yang sangat penting bagi terlaksananya pekerjaan konstruksi. Tenaga trampil dan tenaga kerja ahli sangat potensial dalam usaha pencapaian hasil pembangunan yang telah ditetapkan dan berkualitas. Manusia sebagai sumber daya yang mempunyai akal pikiran  dan daya cipta sudah sepatutnya mendapatkan penghargaan yang layak atas jasa tenaganya atau keahliannya sebagai tenaga kerja pembangunan. 

Dalam kaitannya dengan  hal tersebut di atas, maka perlu diperhatikan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bagi pelaksana lapangan sebagai berikut : 
1. Pekerja

  • Setiap pekerja harus masuk atau keluar dari lokasi kerja melalui pintu masuk yang telah disediakan, serta memakai kartu identitas.
  • Setiap pekerja wajib menggunakan helmet, sepatu kerja dan pakaian yang layak untuk masuk ke dalam lokasi kerja.

2. Tata Cara Kerja

  • Sebelum bekerja seluruh pekerja dikumpulkan di seksinya masing-masing guna mendapatkan pengarahan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang pekerjaannya masing-masing.
  • Saat bekerja, setiap pekerja tidak diijinkan untuk meninggalkan lokasi pekerjaan atau memasuki area pekerjaan lain tanpa instruksi atau ijin dari mandor / pengawas.
  • Setelah selesai bekerja, pekerja wajib melaporkan hasil pekerjaannya kepada mandor / pengawas sebelum meninggalkan lokasi pekerjaan masing-masing.

3. Lokasi Kerja

  • Setiap mandor / pengawas diwajibkan untuk mengontrol area dimana para pekerjanya berada, perlu dipastikan area tersebut sudah aman sebelum pekerjaan dimulai.
  • Setiap pekerjaan galian atau tempat-tempat terbuka lainnya yang dapat mengakibatkan bahaya jatuh harus diberi pagar pengaman dan rambu-rambu peringatan.
  • Pekerja tidak diijinkan bekerja sama pada suatu tempat (bagi yang bekerja diatas dengan yang di bawah) tanpa adanya pengaman yang baik sesuai dengan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Lokasi pekerjaan harus selalu dalam keadaan bersih dari sampah dan sisa-sisa material yang tidak terpakai lagi.

4. Peralatan Keselamatan Kerja Lainnya
Peralatan keselamatan kerja memiliki berbagai macam jenis, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Alat-alat yang tercantum di bawah harus selalu digunakan sesuai dengan kebutuhan, antara lain :

  • Alat pelindung diri peroranganSelain alat pelindung diri perorangan yang wajib digunakan oleh setiap karyawan/ pekerja, alat pelindung lainnya dibutuhkan sebagai pelengkap, sesuai dengan jenis pekerjaan, dimana alat ini juga harus digunakan oleh setiap pekerja sesuai dengan kebutuhannya.
  • Peralatan keselamatan untuk umum contoh :Sarana keselamatan untuk umum juga harus diperhatikan, contoh : Pemasangan rambu keselamatan / Papan Peringatan

5. Peralatan Kerja

  • Setiap pekerja harus menjaga alat-alat yang digunakan dalam bekerja dari kerusakan dan kehilangan, serta bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat tersebut.
  • Menggunakan alat dalam suatu pekerjaan sesuai dengan kebutuhannya
  • Alat-alat yang sudah tidak digunakan lagi, segera dikembalikan pada tempat di mana alat tersebut dipinjam/ diambil.
  • Alat-alat yang rusak atau hilang dalam pekerjaan, menjadi tanggung jawab pekerja yang menggunakan alat-alat tersebut.

6. Alat Berat

  • Kecepatan maksimum di lokasi proyek adalah 15 km/jam.
  • Setiap alat berat yang akan dioperasikan harus diperiksa terlebih dahulu oleh operator. Pastikan alat tersebut dalam keadaan baik.
  • Alat berat yang beroperasi harus diawasi, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Tidak diperbolehkan memasuki area tempat alat-alat tersebut beroperasi kecuali petugas yang mengoperasikan alat-alat berat tersebut.

7. Mekanik
Mekanik harus segera memperbaiki alat-alat yang digunakan dalam bekerja apabila sudah dilaporkan kerusakannya.
8. Penanggulangan Api
Sekali api menyambar dapat menimbulkan bahaya yang dapat mengancam kehidupan manusia, serta menghanguskan semua peralatan dan material yang ada.
Sebagian besar api disebabkan oleh kecerobohan dan kelalaian manusia itu sendiri. Untuk menghindari api, perhatikan hal-hal berikut :

  • Jangan membawa api ke tempat di mana ada tanda “AWAS API”.
  • Bila bekerja menggunakan api, berhati-hatilah dalam penggunaannya.
  • Menjaga agar jangan terjadi tumpahan minyak di lokasi pekerjaan.
  • Menyediakan pemadam api di tempat-tempat yang diperlukan sesuai dengan jenis alat pemadam api yang dibutuhkan.
  • Jangan memindahkan alat pemadam api tanpa persetujuan resmi serta adakan pengecekan alat pemadam api setiap satu bulan sekali.

9. Kecelakaan Kerja

  • Bila terjadi suatu kecelakaan kerja, baik itu kecil maupun besar, segera laporkan pada mandor/ pelaksana, dan selanjutnya pada petugas keselamatan dan kesehatan kerja guna mendapatkan P3K.
  • Mandor/ pelaksana harus mengetahui serta melaporkan pada petugas keselamatan dan kesehatan kerja sebab-sebab terjadinya kecelakaan tersebut, serta waktu dan tempat kejadian, guna penanggulangan lebih lanjut sesuai prosedur penanganan kecelakaan di lokasi kerja.

10. Keamanan

  • Petugas keamanan wajib melaporkan kegiatan kerja setiap harinya ataupun hal-hal penting lainnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada ketua regu jaga, kemudian ketua regu jaga melaporkan kepada petugas K-3.
  • Setiap karyawan wajib melaporkan pada pihak keamanan proyek bila terjadi kehilangan barang proyek, perkelahian, ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan terganggunya kondisi keamanan di lokasi proyek. Selanjutnya, petugas keamanan segera melaksanakan investigasi dan mengkoordinasikannya dengan petugas keselamatan dan kesehatan kerja, serta membuat laporan tertulis pada pimpinan proyek dan pimpinan perusahaan.

11. Sanksi-Sanksi
Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan di atas, pihak kontraktor akan memberikan surat peringatan, dimana bila juga tidak diindahkan, pimpinan proyek akan mengambil tindakan dengan tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk berada di daerah proyek.

Maksud dan tujuan pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Pengaturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja dalam bidang konstruksi dimaksudkan agar kegiatan pekerjaan konstruksi terselenggara melalui terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja baik bagi pelaku kegiatan konstruksi itu sendiri maupun bagi lingkungan sekitar lokasi pekerjaan. 
Pemahaman dan penerapan pengaturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi para pelaku pekerjaan konstruksi seperti: 
  • Berkurangnya atau malah terhindarkannya kecelakaan kerja pada pelaksanaan pekerjaan; 
  • Terhindarkan terhentinya kegiatan pekerjaan konstruksi sebagai akibat adanya kecelakaan kerja; 
  • Terhindarkan kerugian baik material maupun nyawa manusia akibat timbulnya kecelakaan kerja; dan 
  • Terhindarkan penurunan produktivitas dan daya guna sumber daya sebagai akibat dari adanya kecelakaan kerja.  

Jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) 
  • Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP. Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya. 
  • Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya. 
  • Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai. 
  • Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya. 
  • Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telinga dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja. 

Subscribe to receive free email updates: