ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Jadwal Mobilisasi Peralatan dan Personil kontraktor jalan dan jembatan

Kontraktor wajib mengetahui jadwal mobilisasi peralatan dan personil sesuai dengan speksifikasi teknis bna marga tahun 2010 revisi 3 ini.


Mobilisasi peralatan konstruksi jalan dan jembatan, merupakan bagian terpenting sebelum dimulainnya kegiatan konstruksi.


  • Mobilisasi   peralatan adalah merupakan bagian dari keseluruhan program mobilisasi pekerjaan yang harus dilaksanakan  kontraktor, mengingat hal-hal seperti disebutkan dalam spesifikasi sebagai berikut:
  • dalam waktu 7 hari setelah penandatangan kontrak, kontraktor harus melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting) yang dihadiri pemilik, Direksi Pekerjaan, Wakil Direksi Pekerjaan (bila ada) dan kontraktor untuk  membahas semua  hal  baik  yang teknis maupun  yang  non  teknis termasuk program/jadual mobilisasi peralatan;
  • Dalam  waktu 15 hari  setelah  Rapat  Pra Pelaksanaan,  kontraktor  harus menyerahkan Program   Mobilisasi   Peralatan, berupa   jadwal pengiriman peralatan yang  menunjukkan lokasi asal dari semua peralatan yang tercantum dalam Daftar Peralatan yang diusulkan dalam penawaran.
  • Bersama dengan usulan cara pengangkutan dan jadwal kedatangan peralatan di lapangan; termasuk daftar detail yang menunjukkan struktur jembatan yang memerlukan  perkuatan  agar aman dilewati alat-alat berat, usulan metodologi pelaksanaan  dan jadwal  tanggal  mulai  dan tanggal  selesai  untuk perkuatan setiap struktur jembatan.

Periode mobilisasi peralatan konstruksi jalan dan jembatan

  1. Periode mobilisasi peralatan dibatasi sesuai ketentuan spesifikasi harus diselesaikan  dalam jangka waktu 60 hari terhitung tanggal mulai kerja, kecuali penyediaan fasilitas dan pelayanan pengendalian mutu (peralatan laboratorium) harus diselesaikan dalam waktu 45 hari.
  2. Berkaitan dengan peralatan yang belum digunakan, kontraktor dapat mengajukan jadwal mobilisasi susulan kepada PPK, agar jadwal mobilisasi peralatan dapat dipertimbangkan sesuai dengan jadwal pelaksanaan item pekerjaan yang bersangkutan misal, jadwal pengaspalan dilaksanakan bulan 4, berarti alat paping setnya kita datangkan sebelum jadwal pengaspalan tersebut.
  3. Penting, Setiap kontraktor melakukan kegiatan mobilisasi wajib dilapirkan berita acara mobilisasi sesuai item-item yang dimobilisasi baik peralatan maupun personil.

Pembayaran Mobilisasi

Mobilisasi harus dibayar atas dasar lump sum menurut jadwal pembayaran yang diberikan di bawah, dimana pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua peralatan, dan untuk semua pekerja, bahan, perkakas, dan biaya lainnya yang perlu untuk menyelesaikan pekerjaan yang diuraikan dalam Pasal 1.2.1.(1) dari Spesifikasi ini. 

Walaupun demikian Direksi Pekerjaan dapat, setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor untuk menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga lump sum untuk Mobilisasi.

Pembayaran biaya lump sum ini akan dilakukan dalam tiga angsuran sebagai berikut :

  1. 50 % (lima puluh persen) bila mobilisasi 50 % selesai, dan pelayanan atau fasilitas pengujian laboratorium telah lengkap dimobilisasi. 
  2. 20 % (dua puluh persen) bila semua peralatan utama berada di lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. 
  3. 30 % (tiga puluh persen) bila demobilisasi selesai dilaksanakan.

Bilamana Kontraktor tidak menyelesaikan mobilisasi sesuai dengan salah satu dari kedua batas waktu yang disyaratkan dalam Pasal 1.2.1.(3) maka jumlah yang disahkan Direksi Pekerjaan untuk pembayaran adalah persentase angsuran penuh dari harga lump sum Mobilisasi dikurangi sejumlah dari 1 % (satu persen) nilai angsuran untuk setiap keterlambatan satu hari dalam penyelesaian sampai maksimum 50 (lima puluh) hari.


Subscribe to receive free email updates: