ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Hirarki Pelaksanaan Kontrak Oleh Kontraktor




Hirarki Pelaksanaan Kontrak ini wajib di ketahui dan dilaksanakan oleh kontraktor, khusunya kontraktor di lingkungan Pekerjaan Umum (PU)


Berikut hirarki ini saya sampaikan agar menjadi pengetahuan kita bersama :
Pertama Tanda Tangan Kontrak
Meliputi :
  1. Berita Acara Serah Terima Lokasi Pekerjaan (BASTLP)
  2. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
  3. Pembayaran Uang Muka
Kedua Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting/PCM)
(Dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari setelah SPMK diterbitkan dan dihadiri setidaknya : PPK, Penyedia Jasa, dan Unsur Penyedia Jasa.
Pembahasan meliputi :
  1. Dokumen Program Mutu
  2. Rencana K3 Kontrak
  3. Organisasi Kerja
  4. Tata Cara pengaturan Pelaksanaan Pekerjaan
  5. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
  6. Jadwal Pengadaan bahan/Material, Mobilisasi peralatan dan personil. (mobilisasi personil harus sudah dilaksanakan 
  7. Menyusun Rencana pemeriksaan dan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan
Dokumen Program Mutu
Meliputi :
  1. Informasi pekerjaan yang akan dilaksanakan
  2. Organisasi kerja penyedia jasa
  3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
  4. Prosedur Instruksi kerja
  5. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan KerjaKonstruksi (RK3K)
Meliputi :
  1. Kebijakan K3 Proyek
  2. Organisasi K3
  3. Perencanaan K3
  4. Pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3
  5. Tinjauan ulang kinerja K3
Catatatan : 
  • RK3K dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan lapangan, penyedia jasa wajib memutahirkan dokumen RK3K dengan persetujuan PPK
  • Persetujuan PPK terhadap RK3K tidak mengubah kewajiban kontraktual penyedia jasa

Ketiga Rekayasa/kajian Teknis lapangan (Field Engineering)
Setelah Berita Acara Serah Terima lapangan dan Surat Perintah Mulai Kerja di terbitkan, penyedia bersama-sama pengawas melakukan rekayasa lapangan. Kemudia Penyedia jasa menyusun lapaoran rekayasa lapangan selanjutnya dibahas bersama-sama pengawas.

Keempat Pembuatan dokumen Kajian teknis Lapangan
Hasil Rekayasa lapangan yang telah dibahas selanjutnya akan dijadikan dokumen kajian teknis lapangan.

Kelima Pengajuan Pembahasan Hasil Kajian Teknis untuk Justifikasi Teknis (Draft Technical Justification/DTJ)
Pembahasan Hasil Kajian Teknis atau Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) di Tingkat Panitia dan satker
Berita Acara Hasil Pembahasan Draft Technical Justification (DTJ) menjadi Justifikasi Teknis

Keenam Amandemen / Addendum Kontrak

Subscribe to receive free email updates: