ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: @gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 000000000 Mmohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Syarat Mendirikan Commanditaire Vennotschaap (CV) Untuk Jasa Konstruksi atau Konsultan

CV adalah kepanjangan Commanditaire Vennotschaap atau disebut juga perseroan komanditer. CV merupakan suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. 

Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Alur Proses Pendirian CV

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
  1. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
  2. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
  3. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
  4. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
  5. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  6. Bertindak secara pribadi hukum.
Syarat pendirian CV :
  1. Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  4. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  5. Copy IMB-Ijin mendirikan Bangunan untuk pengurusan SITU atau domisili
  6. Copy Sertifikat bangunan rencana kantor
Cara  pendirian dan tahapan dalam pendirian CV sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Pendirian CV yang berikan terdiri dari Notaris :
  2. Nama Perusahaan / CV yang akan di pesan
  3. Alamat Perusahaan / CV 
  4. No telepon perusahaan
  5. Jumlah Modal Dasar perusahaan
  6. Jumlah Modal Setor perusahaan
  7. Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  8. Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  9. Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  10. Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Langkah-langkah Pendirian PT adalah :
  1. Mendaftarkan nama CV anda  ke NOTARIS. Lama proses umumnya 3-5 hari kerja. Selanjutnya daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat
  2. Pembuatan Draft Akta PendirianCV oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses pembuatan akta pendirian CV 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
  3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja
  4. Pengurusan Ijin Gangguan (HO)
  5. Pengurusan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  6. Pengurusan NPWP Perusahaan. Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
  7. Pengurusan SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan).  SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
  8. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

Masa Berlaku :
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  • SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian CV :
  • Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
  • Bukti Persetujuan pemakaian nama CV
  • Akta pendirian CV
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
  • SITU-Surat Ijin Tempat Usaha
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan
  • TDP-Tanda daftar perusahaan
  • BNRI-Berita negara RI

Pendaftaran ke Asosiasi dan LPJK :

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV anda kepada asosiasi konstruksi di kota anda, untuk jasa konstruksi dan daftarkan ke asosiasi konsultan untuk jasa pengawasan dan perencanaan, guna mengurus keanggotaan asosiasi dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sekalian pengurusan Sertifikat Badan Usaha di LPJK di kota anda. Syarat-syarat Pengurusa SIUJK dan SBU:
  1. Akta Notaris
  2. Surat Ijin Tempat Usaha 
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Ijin Gangguan (HO)
  5. Tanda Daftar Perusahan (TDP)
  6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak CV (NPWP)
  8. Penanggung Jawab CV, Satu orang minimal, lulusan STM/SMK dengan sertifikat Keterampilan kerja.




Subscribe to receive free email updates: