ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai dengan Uandang-undang terbaru

Untuk memulai berbisnis atau ikut serta dalam proyek-proyek pemerintah atau swasta tentu syarat utamanya adalah memiliki suatu badan usaha, baik berupa Perusahaan Terbatas (PT) atau Commmanditaire Vennootschaap (CV). 

Namun yang perlu dipahami di Indonesia untuk beberapa sektor justru sebaliknya, dimana pendirian badan usaha harus diawal karena adanya ketentuan undang-undang. Misalnya bagi anda yang ingin berbisnis menyediakan angkutan umum, atau kontraktor maka harus badan usahanya harus berbentuk PT, CV atau bentuk lain yang diatur Pemerintah.

Perusahaan PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham. Ketika akan memilih badan usaha yang paling cocok untuk bisnis, sebenarnya anda punya beberapa pilihan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), koperasi, yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan

Alur Proses Pendirian PT
Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
  1. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
  2. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
  3. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
  4. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
  5. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
  6. Bertindak secara pribadi hukum.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
  1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
  2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
  3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

Syarat pendirian PT :
  1. Copy KTP dan NPWP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  4. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  5. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
  6. Cara  pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
  7. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
  8. Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
  9. Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
  10. No telepon perusahaan
  11. Jumlah Modal Dasar perusahaan
  12. Jumlah Modal Setor perusahaan
  13. Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  14. Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  15. Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  16. Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  17. IMB-Ijin mendirikan Bangunan
  18. Foto Copy Sertifikat bangunan rencana kantor

Langkah-langkah Pendirian PT adalah :
  1. Mendaftarkan nama PT anda  ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya 3-5 hari kerja.
  2. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
  3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja
  4. Pengurusan SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
  5. Ijin Gangguan (HO) kadang di isyaratkan
  6. Pengurusan NPWP Perusahaan. Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
  7. Pengurusan  Penerbitan SK pengesahan PT  oleh MENKUMHAM Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.
  8. Pengurusan SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan).  SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan
  9. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

Masa Berlaku :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT :
  • Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
  • Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
  • Akta pendirian Perseroan Terbatas
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • NPWP-Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
  • SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
  • HO-Ijin Gangguan
  • SITU-Surat Ijin Tempat Usaha
  • SIUP-Surat izin usaha perdagangan
  • TDP-Tanda daftar perusahaan
  • BNRI-Berita negara RI
Masa Berlaku :

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
  • SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Keuntungan dan Kelemahan CV :
Ada beberapa kelebihan PT dibandingkan dengan badan usaha lainnya antara lain:
  1. Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
  2. Merupakan kumpulan modal/saham
  3. Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan para perseronya
  4. Pemegang saham memilikitanggung jawab yang terbatas
  5. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi
  6. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
  7. Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
  8. Pemegang saham (komisaris) tidak ikut menanggung hutang dari dagang dan pajak jika perusahaan bangkrut.
  9. Saham – saham dapat di perjual belikan
  10. Tambahan modal dapat juga diperoleh dengan menjual saham perusahaan kepada umum atau masyarakat.
  11. Perusahaan mudah dikembangkan sampai keluar negeri.
Kelemahan PT [Perseroan Terbatas] :

Untuk mendirikan PT melewati proses yang panjang dan cukup sulit serta memerlukan biaya yang besar. Pemegang saham tidak peduli dalam mengawasi dan memperhatikan perusahaan. Seandainya PT hendak melebarkan usahanya ke bidang usaha yang tidak tercantum dalam akta, maka harus mendapatkan persetujuan dari pejabat hukum negara karena sifatnya strukturalis, apabila dalam mengelola usahanya tidak melalui struktur yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izin usahanya

Pendaftaran ke Asosiasi dan LPJK:

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan PT anda kepada asosiasi konstruksi jika ingin bergerak di jasa konstruksi dan ke asosiasi konsultan jika ingin bergerak pada jasa pengawasan dan perencanaan di kota anda, guna mengurus keanggotaan asosiasi dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sekalian pengurusan Sertifikat Badan Usaha di LPJK di kota anda. Syarat-syarat Pengurusa SIUJK dan SBU:
  1. Akta Notaris
  2. Surat Ijin Tempat Usaha 
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Ijin Gangguan (HO)
  5. Tanda Daftar Perusahan (TDP)
  6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak CV (NPWP)
  8. Penanggung Jawab PT, Satu orang minimal, lulusan S1 dengan Sertifikat Keterangan Ahli (SKA)dan Satu orang lulusan STM/SMK dengan sertifikat Keterampilan kerja (SKTK)


Subscribe to receive free email updates: