ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Pentingnya Fasilitas Laboratorium Kontraktor

Penyediaan Fasilitas dan Pelayanan Pengendalian Mutu (Laboratorium) harus diselesaikan dalam waktu 45 hari setelah SPMK.


Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam kontrak harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
pengujian yang diperlukan.

Umumnya Kontraktor di bawah perintah dan pengawasan Direksi Pekerjaan akan melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan. 

Kontraktor harus membangun dan melengkapi, memelihara, membersihkan, menjaga dan pada akhir Kontrak membongkar atau menyingkirkan bangunan yang disebutkan dalam lembar 1.05.2 dari Gambar, yang digunakan sebagai laboratorium lapangan  untuk digunakan semata-mata hanya oleh Direksi Pekerjaan, dan memasok dan memasang peralatan laboratorium di  laboratorium Direksi Pekerjaan untuk pelaksanaan pengujian yang terdaftar dalam Spesifikasi Standar. Daftar Peralatanyang digunakan untuk pengujian terhadap pekerjaan ini diberikan dalam Lampiran 1.4.A.

Direksi Pekerjaan akan bertanggungjawab atas semua pengujian yang dilakukan untuk pekerjaan yang sudah selesai. Hasil pengujian-pengujian ini akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan dari pekerjaan terkait. 

Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan :

  1. Usulan mobilisasi Laboratorium Pengujian : detil dari mobilisasi laboratorium dan peralatannya sebagai bagian dari program mobilisasi sesuai dengan ketentuan pada Seksi 1.2 dari Spesifikasi ini, harus disediakan oleh Kontraktor.
  2. Usulan personil penguji : daftar beserta Daftar Riwayat Hidup semua teknisi laboratorium yang diusulkan Kontraktor untuk pelaksanaan pengujian menurut Kontrak ini.
  3. Jadwal pengujian : jadwal induk (master schedule) semua pekerjaan yang akan diuji. Dengan jadwal pelaksanaan (construction schedule) yang ada dapat ditentukan tanggal sementara untuk masing-masing kegiatan pengujian. Jadwal kegiatan pengujian ini harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaan dalam for- mulir pendahuluan (preliminary form) untuk dievaluasi pada setiap awal bulan.
  4. Formulir pengujian : usulan formulir pengujian standar yang akan digunakan dalam Kontrak ini untuk semua jenis pengujian yang disyaratkan dalam Spesifikasi, harus diserahkan kepada Direksi Pekerjaaan dalam waktu 45 hari terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja, untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan.

Fasilitas Laboratorium dan Pengujian

  1. Kontraktor harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu dari Spesifikasi ini.
  2. Bilamana secara khusus dimasukkan dalam lingkup Kontrak ini, maka Kontraktor harus menyediakan dan memelihara sebuah laboratorium lengkap dengan peralatannya di lapangan.

Prosedur Pelaksanaan

  1. Peraturan dan Rujukan,Standard Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberikan dalam Lampiran 1.4.B dalam Spesifikasi ini harus digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.  Dalam segala hal, Kontraktor harus menggunakan SNI yang relevan atau setara untuk menggantikan standar-standar lain yang mungkin ditunjukkan dalam Spesifikasi ini..  Bilamana standar tersebut tidak terdapat dalam SNI, Kontraktor dapat menggunakan stnadar lain yang relevan sebagai pengganti atas perintah Direksi Pekerjaan.
  2. Personil,Personil yang bertugas pada pengujian bahan haruslah terdiri atas tenaga-tenaga yang mempunyai pengalaman cukup dan telah terbiasa melakukan pengujian bahan yang diperlukan dan harus mendapat persetujuan  terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
  3. Formulir,Formulir yang dapat digunakan untuk pengujian yang sebenarnya dan pelaporan hasil pengujian hanyalah formulir telah disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan
  4. Pemberitahuan,Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan rencana waktu pelaksanaan pengujian, paling sedikit satu jam sebelum pengujian dilaksanakan sehingga memungkinkan Direksi Pekerjaan atau Wakilnya untuk menyaksikan setiap pengujian bukan rutin yang mereka inginkan. 
  5. Distribusi,Laporan pengujian harus segera dikerjakan dan didistribusikan sehingga memungkinkan untuk melakukan pengujian ulang, penggantian bahan atau pemadatan ulang sedemikian hingga dapat mengurangi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan.
  6. Inspeksi dan Pengujian,Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Direksi Pekerjaan untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang menjadi diperlukan selama pelaksanan pekerjaan. 

Subscribe to receive free email updates: