ads

Informasi Penting

Untuk membantu pengembangan website ini, Beberapa file yang ada di www.kerkuse.id berbayar seperti, AHSP 2022, Analisa SDA, Analisa Bangunan Gedung, dll, untuk harga silakan konfirmasi di email: 99brens@gmail.com atau hubungi saya melaui Whatsapp 081256600602 Mohon maaf atas keitidak nyamanan ini. Sedangkan file gratis akan saya bagikan setelah perbaikan link yang mengalami perubahan, paling lama satu bulan sejak ini disampaikan. Trims

Syarat Material Konstruksi Jalan Dan Jembatan

Syarat material yang akan digunakan pada konstruksi jalan dan jembatan wajib dipenuhi agar tercapainya mutu pekerjaan yang diharapakan

Pengujian  material yang akan digunakan pada konstruksi jalan dan jembatan

Sebelum  mengadakan  pemesanan  atau membuka  daerah sumber bahan untuk setiap jenis bahan, kontraktor harus menyerahkan  contoh bahan kepada Direksi Pekerjaan, bersama dengan detail lokasi sumber bahan untuk mendapatkan persetujuan.

Kontraktor  harus  melakukan  semua  pengaturan  untuk  memilih  lokasi,  memilih bahan, dan mengolah bahan harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan semua informasi yang berhubungan dengan lokasi sumber bahan paling sedikit 30 hari sebelum pekerjaan peng-olahan bahan dimulai, untuk mendapatkan persetujuan.

Bilamana bahan aspal, semen, baja dan bahan-bahan fabrikasi lainnya akan digunakan, maka sertifikat pabrik (mill certificate)  bahan tersebut harus diserah-kan kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan awal. Direksi Pekerjaan akan memberikan persetujuan tertulis kepada kontraktor untuk melakukan pemesanan  bahan.  Selanjutnya  bahan  yang  sudah  sampai  di lapangan  masih harus diuji ulang.

Prosedur pengadaan bahan konstruksi jalan dan jembatan

  1. sumber bahan, Lokasi  sumber  bahan  yang  mungkin  dapat  dipergunakan  dan  pernah diidentifikasikan   serta   diberikan   persetujuan   oleh   direksi   pekerjaan   hanya merupakan bahan  informasi  bagi  kontraktor.  Kontraktor  tetap  harus bertanggungjawab untuk mengidentifikasi dan memeriksa ulang apakah bahan tersebut cocok untuk dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan. 
  2. variasi mutu bahan, Kontraktor harus menentukan sendiri jumlah serta jenis peralatan dan pekerja yang dibutuhkan  untuk  menghasilkan  bahan  yang  memenuhi  spesifikasi. Kontraktor harus menyadari bahwa contoh-contoh bahan tersebut tidak mungkin dapat menentukan  batas-batas  mutu  bahan  dengan  tepat  pada  seluruh  deposit,  dan variasi   mutu bahan   harus   dipandang   sebagai   hal   yang   biasa   dan   sudah diperkirakan. Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan kontraktor untuk melakukan pengadaan  bahan  dari  setiap tempat  pada  suatu  deposit  dan  dapat  menolak tempat-tempat tertentu pada suatu deposit yang tidak dapat diterima.
  3. persetujuan, - pemesanan bahan tidak boleh dilakukan sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Direksi  Pekerjaan  sesuai  dengan  maksud  penggunaannya.  Bahan  tidak boleh dipergunakan  untuk    maksud  lain  selain  dari  peruntukan  yang  telah disetujui; jika mutu bahan yang dikirim ke lapangan  tidak sesuai dengan mutu bahan yang sebelumnya telah diperiksa dan diuji, maka bahan tersebut harus ditolak, dan harus disingkirkan  dari lapangan dalam  waktu  48 jam, kecuali  terdapat persetujuan lain dari Direksi Pekerjaan.

Penyimpanan material konstruksi jalan dan jembatan

a)  umum
Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara serta siap dipergunakan untuk pekerjaan. Bahan yang disimpan harus ditempatkan sedemikian  rupa sehingga selalu  siap  pakai,  dan mudah  diperiksa  oleh Direksi Pekerjaan. Tanah dan bangunan (property) orang lain tidak boleh dipakai tanpa ijin tertulis dari pemilik atau penyewanya.

b)  tempat penyimpanan di lapangan
Tempat penyimpanan di lapangan harus bebas dari tanaman dan sampah, bebas dari genangan air dan permukaannya  harus lebih tinggi dari sekitarnya. Bahan yang langsung ditempatkan diatas tanah tidak boleh digunakan untuk pekerjaan, kecuali  jika permukaan  tanah  tersebut  telah  disiapkan  sebelumnya  dan diberi lapis permukaan yang terbuat dari pasir atau kerikil setebal 10 cm.

c)  penumpukan bahan  (stockpiles)
  • bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air  yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter. 
  • penumpukan berbagai jenis agregat yang akan dipergunakan untuk campuran aspal, burtu atau burda, penetrasi macadam atau beton harus dilakukan secara terpisah menurut masing-masing ukuran nominal agregat. Dinding pemisah dari papan dapat digunakan untuk harus mencegah tercampurnya agregat-agregat tersebut.
  • tumpukan agregat untuk untuk lapis pondasi atas dan bawah harus dilindungi dari   hujan   untuk   mencegah   terjadinya   kejenuhan   agregat   yang   akan mengurangi mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan.



Subscribe to receive free email updates: